Sabtu 07 Jul 2018 17:06 WIB

Belum Ada Parpol Yang Daftarkan Caleg ke KPU

Hingga hari keempat, belum ada pengurus parpol yang mendaftarkan calegnya

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Petugas merapihkan bendera peserta partai politik 2019 ruangan untuk pendaftaran caleg di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (3/7).
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas merapihkan bendera peserta partai politik 2019 ruangan untuk pendaftaran caleg di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan, hingga hari keempat pendaftaran, Sabtu (7/7), belum ada satu pun parpol yang resmi mendaftarkan calon anggota legislatif (caleg) ke KPU. Hingga Sabtu sore, parpol juga terpantau belum melakukan pengisian daftar nama caleg ke dalam sistem pencalonan (silon) KPU.

"Hingga hari keempat, belum ada pengurus parpol yang mendaftarkan calegnya ke KPU," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu sore.

Dia melanjutkan, parpol-parpol peserta pemilu hingga saat ini pun terpantau belum memasukkan daftar caleg mereka ke silon. Hasyim memperkirakan, saat ini sebenarnya parpol sedang melakukan finalisasi terhadap nama caleg, penempatan caleg sesuai dapil dan juga nomor urut caleg-caleg tersebut.

Sehingga, ada proses secara offline yang mungkin sudah lebih dulu dilakukan parpol dalam menyusun caleg-caleg mereka. Belum diunggahnya nama caleg ke silon, kata Hasyim, disebabkan parpol tidak ingin terjadi kesalahan berupa dokumen persyaratan caleg belum lengkap yang nantinya akan merepotkan pengurus.

Pengisian daftar caleg dan kelengkapan berkas caleg ke silon harus dilakukan sebelum parpol mendaftar secara resmi ke KPU. Hasil pengisian silon yang telah diprint-out akan dijadikan salah satu dokumen pendaftaran ke KPU.

Dengan begitu, lanjut Hasyim, bisa dipahami jika parpol belum melakukan pendaftaran caleg hingga saat ini. "Mungkin parpol berhati-hati dan cermat mempersiapkan pendaftaran caleg. Sebab, jika datang ke KPU harus dalam kondisi lengkap dokumennya. Semua caleg untuk seluruh dapil juga harus lengkap berikut datanya, tidak boleh menyusul atau dicicil," tegas Hasyim.

Pendaftaran Caleg Pemilu 2019 resmi dibuka pada Rabu (4/7) lalu. Pendaftaran caleg berlangsung sejak 4 Juli hingga 17 Juli.

Pada 4-16 Juli, pendaftaran caleg dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari terakhir atau 17 Juli, pendaftaran caleg dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement