Sabtu 07 Jul 2018 01:12 WIB

Gubernur Aceh Klaim Namanya Dicatut

Irwandi Yusuf terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Selasa.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, Jumat (6/7), Irwandi kembali menegaskan dirinya tidak pernah meminta dan menerima uang suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi maupun pihak lain.

"Saya enggak pernah minta, enggak pernah menyuruh, enggak pernah menerima. Jadi dikaitkan dengan saya atau apa," tegasnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7).

Mantan petinggi GAM itu merasa namanya dicatut oleh para mantan relawannya saat Pilgub Aceh 2017 untuk meminta uang kepada pengusaha yang mengerjakan sejumlah proyek di Aceh. Ia mengaku beberapa waktu lalu sempat menangkap mantan relawannya yang mencatut namanya dan menerima uang dari pengusaha.

Menurut dia, banyak mantan relawan yang mengatasnamakan dirinya untuk memalak pengusaha. "Banyak sekali di Aceh begitu, yang saya tangkap sendiri, satu minggu sebelum kejadian ini ada satu orang. Mengatasnamakan saya, menjual nama saya, minta fee," ujarnya.

Hal tersebut pun diamini oleh Ahmadi yang juga menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Jumat (6/7). Ahmadi mengungkapkan, Irwandi tidak pernah meminta fee kepada dirinya.

"Bukan pak Gubernur yang minta tapi orang-orang dekat pak Gubernur," ujarnya.

Namun, saat ditanyai siapa orang dekat Irwandi, Ahmadi enggan menjawabnya. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Aceh Irwandi dan Bupati Bener Meriah Ahmadi pada Selasa (3/7), tim penindakan KPK mengidentifikasi penyerahan uang sejumlah Rp 500 juta. Uang itu disinyalir bagian dari jatah yang diminta Rp 1,5 oleh Irwandi ke Ahmadi.

Selain Irwandi dan Ahmadi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yang merupakan pihak swasta. Kedua orang itu adalah Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri yang ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek yang bersumber dari DOKA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement