Jumat 06 Jul 2018 16:29 WIB

Polisi Amankan 387 Pelaku Kejahatan Jalanan

Sebanyak 73 pelaku ditahan.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Friska Yolanda
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menggelar rilis penangkapan 387 pelaku kejahatan jalanan yang ada di DKI Jakarta, setelah melakukan Operasi Kewilayahan Mandiri selama tiga hari. Setidaknya ada 25 pelaku yang diberi tindakan tegas dengan ditembak di bagian kaki, dan 2 tewas ditembak karena kehabisan darah saat perjalanan menuju rumah sakit.

"Sesuai dengan petunjuk Bapak Kapolda Metro Jaya melakukan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran ada curat dan curas, yang di dalamnya adalah begal dan jambret curanmor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/7).

Dari jumlah tersebut, 73 pelaku di antaranya ditetapkan sebagai tersangka termasuk juga 27 pelaku yang ditindak tegas terukur. Sementara, 314 pelaku lainnya akan dibina. Keseluruhan pelaku berhasil ditangkap dari 30 TKP (tempat kejadian perkara) berbeda.

"Jadi dari rentang 3-5 Juli ini, sudah kita lakukan penangkapan-penangkapan yang ada di jajaran polres dan polda juga. Total 16 tim yang sudah melakukan kegiatan ini. Kemudian dari kegiatan tiga hari, ada 69 kasus, kemudian kita bisa mengamankan orang sebanyak 387 orang," papar Argo.

Setelah dilakukan penyidikan, ternyata ada 73 pelaku yang dilakukan penahanan karena melakukan tindak pidana. Tindak pidana ini bermacam-macam mulai dari jambret, begal, curanmor, penodongan, dan lainnya.

Sementara 314 pelaku akan dibina, artinya mereka tidak terbukti di dalam melakukan tindak pidana. Berbagai macam barang bukti sudah dikumpulkan dari polres, ada sepeda motor, senjata tajam, dan senjata api rakitan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement