Jumat 06 Jul 2018 16:52 WIB

KPK Diharap Juga Telusuri juga Dana Otsus Papua

Perlu diselidiki apakah dana otsus digunakan di luar kepentingan masyarakat.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf memakai rompi orange usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK, Jakarta, Kamis (5/7) dinihari. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Gubernur Aceh atas kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf memakai rompi orange usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK, Jakarta, Kamis (5/7) dinihari. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Gubernur Aceh atas kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Ahmad Bakir Ihsan mengatakan ada tiga daerah yang mendapatkan dana otonomi khusus (otsus), yaitu Aceh, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Tiga daerah tersebut mendapatkan dana otsus karena sejarah mereka terhadap Indonesia.

Kendati demikian, besarnya dana otsus yang diberikan pemerintah, kini menjadi permasalahan. KPK baru saja mengungkap adanya korupsi yang dilakukan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah terhadap dana otsus.

Menurut Bakir, memang diperlukan kontrol yang ketat untuk menekan penggunaan dana tersebut. KPK salah satu lembaga yang bisa melakukan kontrol dan menindaknya secara hukum apabila ditemukan pelanggaran.

"Iya ini juga bagian dari kontrol, keberadaan KPK memastikan agar semua mekanisme yang ada berjalan efektif dan proporsional, dengan cara mengontrol sejauh mana dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat," kata Bakir, Jumat (6/7).

Baca juga: OTT KPK Terhadap Gubernur Irwandi Yusuf Terkait Dana Otsus

Apakah, lanjut Bakir, dalam prakteknya dana otsus digunakan untuk kepentingan mensejahterakan masyarakat atau justru untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Hal-hal seperti ini menurutnya bisa dilakukan tindakan hukum oleh KPK sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Bisa dilihat indikatornya sejuah mana masyarakat menikmati, kalau tidak berarti ada persoalan pada birokrasinya, pada pemerintah yang ada di situ kemudian dilacak apakah dana itu digunakan bukan untuk peruntukannya, artinya ini penyimpangan dan harus ditindak," kata dia.

Selain KPK lanjut Bakir, kontrol dana otsus juga bisa dilakukan oleh DPR, DPRD, dan civil society bahkan masyarakat daerah sendiri. Indikatornya sangat jelas, dana yang besar harusnya mampu menjamin kesehatan rakyat, serta sarana dan prasarana daerah juga mendukung kesejahteraan rakyat.

"Jadi kalau tidak mengalami peningkatan kesejahteraan, maka bisa disampaikan untuk dievaluasi," ujar Bakir.

Baca juga: KPK Terbangkan Gubernur Aceh ke Jakarta

Sebelumnya, saat menjadi Menkopolhukam, Luhut B Pandjaitan juga pernah mempertanyakan realisasi dana Otsus Papua yang mencapai puluhan triliun rupiah.  "Dana pada 2002-2015 mencapai hampir Rp 53 triliun, dana otsus mencapai Rp 42 triliun dan dana infrastruktur mencapai Rp 12 triliun. Nah, masalahnya ke mana itu barang?" kata Luhut beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan dirinya sengaja membeberkan jumlah dana otsus tersebut kepada publik agar dapat diawasi bersama.  "Jumlah tersebut bukan uang yang sedikit. Sementara sekarang belum terlihat ada kualitas yang bagus di Papua. Saya sudah beritahu gubernurnya, kalau kamu macam-macam, kamu akan berhadapan dengan saya," katanya.

Sementara, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap dana otsus. Evaluasi tersebut mencakup efektivitas penggunaan dana otonomi khusus dalam mengurangi ketimpangan.

"Jadi memang dievaluasi itu berarti benar nggak peruntukkan dana otonomi khusus itu sesuai dengan rencana untuk mengurangi ketimpangan," ujar JK.

Baca juga: ICW: Dana Otsus Sering Diselewengkan

JK mengatakan, dana ini digunakan untuk kepentingan masyarakat khususnya di bidang pendidikan, dan kesehatan. Apabila dalam evaluasi ditemukan penyimpangan dan indikasi korupsi, maka pemerintah akan segera memperbaikinya.

Saat ini, KPK  sedang mendalami dugaan keterkaitan uang Rp 500 juta yang diamankan pada saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/7) di Provinsi Aceh terkait dengan dana  otsus Aceh 2018. KPK mengamankan 10 orang termasuk dua kepala daerah dalam OTT pada Selasa.

"Tim sedang mendalami dugaan keterkaitan uang Rp 500 juta yang diamankan kemarin dengan dana otonomi khusus Aceh tahun 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/7).

Baca juga: KPK Diminta Kaji Pencemar Citarum Dijerat Pasal Korupsi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement