Jumat 06 Jul 2018 12:23 WIB

Peran UKM terhadap Penerimaan Pajak Sumbar Baru 1 Persen

Sedikitnya, ada 80 ribu pelaku UMKM yang ada di Sumbar.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
Kanwil DJP Sumbar-Jambi mengadakan sosialisasi tarif PPh final 0,5 persen bagi pelaku UMKM. Di Sumbar sendiri, kontribusi sektor UMKM terhadap penerimaan pajak baru 1 persen dari total penerimaan semester I 2018.
Foto: republika/sapto andika
Kanwil DJP Sumbar-Jambi mengadakan sosialisasi tarif PPh final 0,5 persen bagi pelaku UMKM. Di Sumbar sendiri, kontribusi sektor UMKM terhadap penerimaan pajak baru 1 persen dari total penerimaan semester I 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Porsi penerimaan pajak dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumatra Barat terhadap total penerimaan pajak dinilai masih rendah. Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumbar-Jambi, baru 18 ribu pelaku UMKM yang membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan nilai kontribusi Rp 21,8 miliar. Angka tersebut didapat dari pembayaran PPh final dengan tarif lama, mengacu pada PP nomor 46 tahun 2013 sebesar 1 persen.

Kepala Kanwil DJP Sumbar-Jambi Aim Nursalim Saleh menjelaskan, angka penerimaan dari pelaku UMKM tersebut masih berkisar di angka 1 persen dari total penerimaan pajak selama semester I 2018 sebesar Rp 2,029 triliun. Padahal, lanjutnya, dari total sekitar 500 ribu Wajib Pajak (WP) di Sumbar, sebagian besar di antaranya masuk kelompok WP Orang Pribadi Nonkaryawan yang di dalamnya juga termasuk pelaku UMKM. Sedikitnya, ada 80 ribu pelaku UMKM yang ada di Sumbar.

"Kami coba urai masalahnya. Apakah satu persen masih terlalu berat atau ada hal lain yang membuat enggan? Kami sering adakan penyuluhan. Kami coba dekati semua. Memang kita bergerak untuk bisa himpun mereka," kata Aim dalam sosialisasi penurunan tarif PPh final 0,5 persen bagi UMKM di Kantor DJP Sumbar-Jambi, Jumat (6/7).

Demi mendorong lebih banyak lagi pelaku UMKM yang membayarkan PPh finalnya, pemerintah pusat mengganti PP 46 tahun 2013 dengan PP 23 tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan yang berlaku per 1 Juli 2018 ini menyasar WP dengan omzet usaha sampai Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Aim menjelaskan, melalui PP 23 tahun 2013 diberlakukan penurunan tarif PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet. Lebih rinci lagi, aturan PPh final 0,5 persen ini berlaku selama 7 tahun bagi WP-OP, 4 tahun bagi WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, serta 3 tahun bagi WP Badan berbentuk PT.

"Upaya ini agar semakin banyak pelaku UMKM ikut berkontribusi dalam pembayaran pajak," kata Aim.

Kanwil DJP Sumbar-Jambi menargetkan, angka penerimaan pajak dari sektor UMKM bisa meningkat setelah diterapkannya aturan baru soal tarif PPh final 0,5 persen. Aim yakin, angka penerimana pajak dari pelaku UMKM bisa lebih tinggi dibanding realisasi penerimaan dari sektor tersebut sebesar Rp 27,4 miliar pada tahun 2017. Angka tersebut dihimpun dari 21 ribu UMKM selama satu tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement