Kamis 05 Jul 2018 22:33 WIB

DPR Diminta tak Lanjutkan Hak Angket PKPU Caleg

ICW juga meminta parpol mematuhi PKPU terkait pengajuan caleg.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz bersama Peneliti ICW Almas Sjafrina, Direktur Puskapsi Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggoro, Manajer Rumah Kebangsaan Erika Widyaningsih (dari kiri) memberikan paparan saat diskusi di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (5/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz bersama Peneliti ICW Almas Sjafrina, Direktur Puskapsi Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggoro, Manajer Rumah Kebangsaan Erika Widyaningsih (dari kiri) memberikan paparan saat diskusi di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (5/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Rumah Kebangsaan meminta DPR untuk tidak melanjutkan wacana penggunaan hak angket terkait peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Selain itu, parpol juga diminta untuk mematuhi PKPU yang melarang mantan napi koruptor menjadi caleg.

"Semua pihak untuk menyatukan sikap dan visi pemilu yang berintegritas dengan tidak mendukung, menyokong, atau mengajukan caleg atau calon pejabat publik lainnya yang cacat secara pidana, etik maupun moral," kata peneliti ICW Almas Sjafrina dalam keterangan pers, Kamis (5/7).

Almas juga mengatakan KPU perlu bersiap menghadapi potensi adanya gugatan pengujian PKPU ke MA dengan memperkuat tim hukum dan dasar penyusunan PKPU tersebut. Walau telah sah dan diundangkan, masih terdapat pihak-pihak yang menyangsikan legalitas PKPU tersebut.

Argumentasi yang dikemukakan, lanjut Almas, tidak beranjak dari dugaan bertentangannya materi larangan mantan terpidana tiga kejahatan luar biasa dalam PKPU dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "Melihat masih tingginya intensitas perdebatan dugaan PKPU bertentangan dengan UU, PKPU dapat dikatakan rawan diuji ke MA," katanya.

KPU pun harus bersiap menghadapi gugatan tersebut. Kewenangan KPU, umumnya pengaturan mantan terpidana yang diperbolehkan menjadi caleg dalam UU Pemilu, dan besarnya dukungan publik adalah modal utama yang dimiliki KPU.

Menurut dia, larangan mantan koruptor menjadi caleg melalui parpol yang digagas KPU ini didasarkan pada semangat melindungi kepentingan masyarakat dengan menjaga integritas pemilu dari sisi kualitas kandidat. Penggunaan hak angket untuk PKPU dikhawatirkan akan menjadi boomerang bagi DPR yang berdampak pada semakin rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga wakil rakyat tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement