Kamis 05 Jul 2018 20:07 WIB

KPK Tahan Bupati Bener Meriah

Bupati Bener Meriah, Aceh, Ahmadi terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Bupati Bener Meriah Ahmadi mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bupati Bener Meriah Ahmadi mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bener Meriah, Aceh, Ahmadi pada Kamis (5/7). Ahmadi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditahan di Rutan cabang KPK di POMDAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

"Setelah dipandang memenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP, Penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Baik alasan objektif ataupun subjektif serta para tersangka diduga keras melakukan korupsi telah terpenuhi," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.

KPK  menetapkan Irwandi dan Ahmadi serta dua orang lainnya yang merupakan pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka suap terkait proyek yang bersumber dari dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

Sementara Ahmadi mengatakan akan kooperatif terhadap masalah hukum yang menjeratnya. "Insya Allah saya juga akan memberikan penjelasan yang saya tahu, dan saya alami menyangkut dengan alokasi dana khusus untuk kabupaten (Bener Meriah)," ujar Ahmadi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/7).

Kepada penyidik, Ahmadi  mengakui semua yang ia kerjakan. Ia pun yakin tidak bersalah karena saat tangkap tangan dilakukan tidak ada barang bukti apapun dari dirinya. "Dalam pencegatan saya tidak ada barang bukti apapun.  uang tidak ada hanya ada bundel perencanaan alokasi dana khusus yang berasal dari unit pelayanan terpadu yang sistem itu siapun bisa mengakses. Namun penyidik KPK merasa perlu meminta keterangan saya karena terkait OTT terhadap bapak Gubernur Aceh," jelasnya.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Aceh  Irwandi dan Bupati Bener Meriah Ahmadi pada Selasa (3/7), tim penindakan KPK mengidentifikasi penyerahan uang sejumlah Rp500 juta. Uang itu disinyalir bagian dari jatah yang diminta  Rp1,5 oleh Irwandi ke Ahmadi.

Diduga sebagai penerima ada tiga orang yakni Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh, pihak swasta Hendri Yuzal dan pihak swasta lainnya Syaiful Bahri. Sementara, diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi tidak dibacakan, Bupati Kabupaten Bener Meriah.

Dalam kegiatan ini KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang Rupiah sebesar Rp 50 juta dalam pecahan seratus ribu ruplah dan bukti transaksi perbankan dari Bank BCA, Mandiri serta catatan proyek. 

Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 triliun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

KPK menjerat Irwandi, Hendri dan Syaiful sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Ahmadi sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement