Jumat 06 Jul 2018 02:05 WIB

Pendaftaran Caleg di Padang Masih Sepi

Pendaftaran ditutup pada 17 Juli mendatang.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Muhammad Hafil
Suasana pendaftaran caleg di KPU (Ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Suasana pendaftaran caleg di KPU (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pendaftaran calon legislatif (caleg) di Kota Padang masih sepi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatra Barat mengungkapkan bahwa hingga hari kedua periode pendaftaran, belum ada caleg yang mendaftar dan menyerahkan berkas untuk pemilu 2019.

"Hingga hari ini belum ada yang mendaftar, namun sudah ada beberapa partai yang datang untuk berkoordinasi," kata Ketua KPU Kota Padang, Muhammad Sawati, Kamis (5/7).

Sawati menjelaskan, pendaftaran caleg sudah dibuka sejak Selasa (4/7) kemarin hingga 17 Juli 2018 dengan waktu pendaftaran pada pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara rentang waktu pendaftaran di hari terakhir dimulai pukul 08.00 pagi hingga 24.00 tengah malam.

Sementara untuk syarat pengajuan caleg, bakal calon harus diajukan pimpinan partai dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatnya, dengan jumlah calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan di setiap dapil. Mekanisme ini juga mengharuskan penyusunan daftar caleg yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil.

    

"Kami mengimbau caleg yang adan mengikuti pemilu tidak mendaftar di akhir waktu, sehingga jika ada kekurangan berkas lebih leluasa untuk melengkapinya," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement