Kamis 05 Jul 2018 19:30 WIB

Pekan Depan, Kadishub Samosir Diperiksa Sebagai Tersangka

Molornya pemeriksaan karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan.

Rep: Issha Harruma/ Red: Muhammad Hafil
Keluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun menabur bunga di Dermaga Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (3/7).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Keluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun menabur bunga di Dermaga Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan, dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka awal pekan depan. Dia akan diperiksa dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di danau Toba pada 18 Juni lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Nurdin akan diperiksa di Mapolda Sumut pada Senin, (9/7) mendatang. Surat pemanggilannya pun telah dilayangkan hari ini.

"Dikirim hari ini untuk (pemanggilan) hari Senin," kata Tatan, Kamis (5/7).

Tatan mengatakan, molornya pemeriksaan terhadap Nurdin dikarenakan penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan. Padahal surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk empat tersangka lain telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Kemarin kan masih ada pemeriksaan tambahan untuk saksi-saksi," ujar Tatan.

Kadishub Samosir Nurdin Siahaan ditetapkan sebagai tersangka pada  Selasa, 26 Juni lalu. Selain Nurdin, ada empat tersangka lain dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, yakni nakhoda sekaligus pemilik kapal, Poltak Soritua Sagala; PNS Dinas Perhubungan Samosir yang juga Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Golpa F Putra; pegawai honor Dishub Samosir yang merupakan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang; serta Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP), Rihad Sitanggang.

Kelimanya dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement