Kamis 05 Jul 2018 14:12 WIB

DPR, Menkumham, Mendagri, dan KPU Bahas PKPU Caleg

DPR anggap ketentuan itu melanggar konstitusi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ketua DPR Bambang Soesatyo menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (8/6). Bambang Soesatyo diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung terkait pengembangan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Foto: ANTARA FOTO/Elang Senja
Ketua DPR Bambang Soesatyo menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (8/6). Bambang Soesatyo diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung terkait pengembangan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pertemuan tersebut dilakukan untuk mendengar penjelasan mengenai PKPU tentang calon anggota legislatif yang diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham), Rabu (4/7).

"Yang pasti kami memberikan catatan dari DPR bahwa ketentuan itu jelas melanggar konstitusi hukum kita bahwa seseorang tidak boleh dihukum dua kali, dia kan sudah pernah dihukum kemudian dihukum lagi," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/7).

Bamsoet menambahkan, dalam UUD, negara telah dijamin hak dasar warga negara dalam hal dipilih dan memilih, kecuali pengadilan memutuskan hak politik seseorang telah dicabut. Ia khawatir jika nantinya lembaga membuat aturannya sendiri-sendiri tanpa mengindahkan Undang-Undang di atasnya.

"Saya khawatir DPR mendesak dalam tartibnya dalam membuat peraturan boleh melakukan penyadapan dan penangkapan karena tugasnya adalah pengawasan, ini kan pasti melanggar UU di atasnya," katanya. 

Ketua KPU RI Arief Budiman mengungkapkan yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut adalah terkait implementasi undang-undang. "Bagaimana ini menerapkannya, mungkin ada hal-hal yang dianggap baru, jadi perlu disampaikan kepada pimpinan supaya pemahamannya sama," katanya.

Rapat konsultasi tersebut diagendakan mulai pukul 10.00 WIB. Sejumlah pihak yang sudah hadir antara lain Kementerian Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement