Rabu 04 Jul 2018 13:44 WIB

Di Media Sosial, Tik Tok Lebih Populer Ketimbang Asian Games

Konten berbahaya lain juga masih tersebar di youtube, twitter, instagram dan facebook

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Media Sosial
Foto: pixabay
Ilustrasi Media Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Komunikonten, Institut Media Sosial dan Diplomasi, Hariqo Wibawa Satria mengapresiasi langkah Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara memblokir aplikasi Tik Tok Indonesia pada Selasa (3/7). Komunikonten menilai ada nilai negatif yang tersebar melalui aplikasi ini yang cenderung digandrungi generasi muda, sehingga aplikasi ini populer mengalahkan tagar (tanda pagar) Asian Games 2018.

"Tik Tok memang sangat populer, Komunikonten mencatat, Per 4 Juli 2018 di Instagram tagar #Tiktok sudah digunakan sebanyak: 2.338.430 kali. #TiktokIndo digunakan 1.516.445 kali dan #TiktokIndonesia digunakan 1.168.333 kali. Ini jauh sekali mengalahkan tagar #AsianGames2018 yang hanya digunakan 230.910. Artinya Tik Tok lebih populer di instagram ketimbang Asian Games," kata Hariqo dalam keterangannya, Rabu (4/7).

Selain kepopuleran Tik Tok yang melejit di generasi muda, Hariqo mengungkapkan terdapat nilai-nilai negatif yang dapat merusak remaja dan generasi muda melalui aplikasi video ini. Dimana hal itu tidak sesuai dan cenderung merugikan kepentingan nasional Indonesia.

Namun di sisi lain Hariqo melihat dibandingkan aplikasi Tik Tok, banyak konten dari media sosial lain, justru harus mendapatkan prioritas penindakan dari pemerintah. Tidak hanya Tik Tok, konten berbahaya lain juga masih tersebar di youtube, twitter, instagram, facebook, google.

Di antaranya konten yang mengadu domba pendukung tokoh, antarumat bergama, internal umat seagama, fitnah, hoax, ujaran kebencian, pornografi, kekerasan dan lainnya. Padahal, kata dia, pembuat video Tik Tok memanfaatkan instagram, twitter, youtube, facebook untuk menyebarkan hasil karyanya.

Pembuat video Tik Tok yang mayoritas adalah remaja tentu tidak semuanya mampu menilai apakah videonya berbahaya atau tidak, jadi, menurutnya, tanggung jawab monitoring juga ada di instagram, twitter, youtube, facebook, namun ia menilai penyedia layanan tersebut tidak melakukan itu dengan baik.

Karena itu Komunikonten menginginkan konsistensi sikap dari Kemkominfo, terhadap konten-konten di media sosial lain yang hingga kini lambat ditindak tegas dan dihapus oleh para penyedia media sosial. "Di sini konsistensi Kemkominfo dipertanyakan.  Kami sudah menyampaikan ini, baik saat dialog di televisi bersama Dirjen Aptika Kemkominfo maupun di media sosial," ungkapnya.

Bagi Hariqo selain dari sisi negatif, sejatinya aplikasi Tik Tok ini juga bisa dimanfaatkan untuk mempopulerkan sebuah lagu dan produk. Salah satunya, lagu Asian Games 2018 yang dinyanyikan Via Vallen bisa lebih populer jika dibuat video Tik Tok.

Sisi positif Tik Tok yang perlu diperhatikan serius adalah, adanya keinginan remaja Indonesia untuk berpindah atau hijrah dari sekedar penyebar konten menjadi pembuat konten. "Semangat ini yang harus ditanggkap oleh kita semua, mereka harus diperkuat wawasannya agar-agar konten-konten video yang mereka produksi benar dan bermanfaat," imbuhnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku menemukan sejumlah pelanggaran konten negatif dari aplikasi Tik Tok. Hal itu yang mendasari pemerintah memblokir aplikasi yang tengah digandrungi anak muda di Indonesia.

"Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain, pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain," kata Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo Semuel AbrijaniIni dalam pesan singkat pada wartawan, Selasa (3/7).

Ia menjelaskan pemblokiran aplikasi Tik Tok dengan delapan DNS-nya dilakukan pada Selasa (3/7) siang. Ia mengatakan, pemblokiran didasari dari hasil pemantau Tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemperdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA),  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan laporan masyarakat.

Hasil pemantauan pemerintah, ia menyebut, banyak muatan konten negatif dari aplikasi itu. Kendati demikian, Semuel mengatakan pemblokiran bersifat sementara sampai ada perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal dari pihak Tik Tok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement