REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tim Rescue yang merupakan gabungan dari Satpol PP, Linmas, Dinas Pemadam Kebakaran, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Surabaya melakukan penyisiran Sungai Kalimas pada Rabu (4/7). Selain merupakan bagian dari patroli rutin, penyisiran kali ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya ikan predator Arapaima (Arapaima gigas).
Belakangan ikan predator asal perairan daerah tropis di Amerika Selatan tersebut, ditemukan di perairan Surabaya. "Tentunya juga terkit dengan maraknya berita tentang Arapaima itu. Informasinya memang dua ekor ditangkap (di perairan Surabaya)," kata Kepala Seksi Perikanan Budidaya, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Surabaya Bagas Swadaya.
Bagas mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, di Surabaya sudah ditangkap dua ekor ikan Arapaima di Sungai Rolak Gunungsari. Ikan predator yang pertama, kata Bagas berhasil ditangkap dalam keadaan hidup. Namun, ikan kedua, ditangkap dalam keadaan mabuk, yang akhirnya tidak terselamatkan.
Bagas menjelaskan, ikan predator tersebut berkeliaran di perairan Surabaya diduga karena adanya pelepasan oleh para kolektor. Pelepasan dilakukan karena kemungkinan adanya rasa ketakutan karena memang jenis ikan tersebut dilarang masuk ke Indonesia, karena bisa merusak ekosistem.
"Terus ya akhirnya dilepas. Padahal dengan pelepasan itu justru makin membahayakan ekosistem sebetulnya. Karena ikan Arapaima termasuk ikan predator. Dalam arti kalau dia dilepas, dia akan dominan akan memakan habitat lokal yanga ada di air ini," ujar Bagas.
Bagas mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terkait penyebaran ikan Arapaima di Surabaya. Bahkan, penyisiran pun menurutnya bukan tidak mungkian akan diperluas ke sungai-sungai lain yang ada di Kota Pahlawan.
Pihaknya pun akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, karena tidak menutup kemungkinan ikan Arapaima tersebut sudah dibudidayakan. Bagas pun menyatakan akan terus melakukan pengawasan, tidak hanya terhadap ikan Araipama, tapi ikan lain yang dilarang Permen KP nomor 41 tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya.
Sebelumnya dikabarkan warga masyarakat Surabaya melakukan penangkapan dua ekor ikan Arapaima di Pintu Air Rolak, Gunungsari. Kedua ikan Arapaima yang ditangkap memiliki panjang sekitar 1,5 meter dengan bobot mencapai 40 kilogram. Ikan tersebut diduga awalnya dilepas di kali Brantas Mojokerto.
Balai Karantina Ikan masih mencari ikan predator, Arapaima (Arapaima gigas), yang dibuang ke Sungai Brantas, hingga sejumlah sungai di Mojokerto dan Sidoarjo, Jawa Timur. Hal itu guna menjamin keamanan ekosistem budi daya ikan di perairan setempat.