Selasa 03 Jul 2018 22:08 WIB

KPK Tunggu Laporan LHKPN Pemenang dan Mantan Kepala Daerah

Para pemenang Pilkada wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
 Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK akan menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ihwal para pemenang dalam Pilkada serentak. Sedianya, para pemenang Pilkada wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

"Kami tunggu keputusan KPU, karena kewajiban LHKPN ini adalah bagi kepala daerah yang sudah dilantik," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/7).

Namun, sambung Febri, ada aturan baru yang secara periodik sudah melapor di tahun yang sama maka boleh tidak melapor kembali. "Yang wajib melapor adalah mereka yang sudah diberhentikan sebagai kepala daerah," terangnya.

Adapun, teknis pelaporannya, KPK akan memberikan waktu 3 bulan sejak sekarang. "30 hari pertama kita akan failistasi sistem online disini, pelaporan mudah tidak harus cukup ke E-LHKPN," ujar Febri.

Kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaannya  dijalankan setiap tahun. Hal ini setelah dikeluarkannya surat edaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 08/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebelum ada edaran, ASN hanya memiliki kewajiban menyetor LHKPN dua tahun sekali secara manual.

Sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 setiap pejabat negara pada lembaga tinggi negara wajib menyerahkan LHKPN. Komponen yang dilaporkan antara lain, tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak, surat berharga, serta pengeluaran dan pemasukan dari para pejabat negara.

Terkait dengan LHKPN pasangan calon kepala daerah, masyarakat dapat membandingkan hasil pelaporan LHKPN pejabat publik dengan realita kehidupan yang bersangkutan sehari-hari, baik gaya hidup maupun penggunaan aset.

Laporan atau pengaduan masyarakat terkait LHKPN bisa dilakukan masyarakat dengan mendatangi langsung kantor KPK di Jakarta, atau mengirim email ke [email protected] atau whistleblower system kws.kpk.go.id.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement