Rabu 04 Jul 2018 00:07 WIB

Diduga Terlibat Narkoba, Dua Oknum Polisi Diringkus

Petugas menyita seratus butir ekstasi dan 3,3 gram sabu.

Rep: Issha Haruma/ Red: Esthi Maharani
Narkoba
Foto: ABC News
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, BINJAI -- Dua oknum polisi di Binjai, Sumatra Utara, diringkus karena diduga terlibat peredaran narkoba. Satu orang diringkus tim dari Denintel Kodam I/Bukit Barisan, sementara satu lagi diamankan tim Propam Polres Binjai.

Kedua oknum polisi yang ditangkap terpisah, yakni Bripka GG dan Bripka SP. Bripka GG diringkus tim Denintel Kodam I/Bukit Barisan di Sei Mencirim, Deli Serdang pada Senin (2/7) malam. Dari tangannya, petugas menyita seratus butir ekstasi dan 3,3 gram sabu.

Berdasarkan pemeriksaan, Brigadir GG diketahui bertugas di Polsek Binjai Utara. Dari hasil tes urine yang dilakukan, dia pun positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi dan sabu.

Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Edi Hartono membenarkan penangkapan itu. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polrestabes Medan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, Brigadir GG ditangkap bersama tiga tersangka lain.

"Bila ada perkembangan segera kami sampaikan," kata Edi, Selasa (3/7).

Sementara itu, Bripka SP diringkus tim Propam Polres Binjai sehari sebelumnya atau pada Ahad (1/7) malam. Dia ditangkap bersama teman perempuannya di salah satu hotel di Jl Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Binjai. Dalam penangkapan itu petugas menyita 15 gram sabu dan sebutir ekstasi yang sempat dibuang personel Satuan Sabhara Polres Binjai itu.

Kapolres Binjai AKBP Donal Simanjuntak pun mengakui anggotanya diamankan karena narkoba. "Jika kasusnya terbukti dia terlibat narkoba, tak segan-segan diajukan pencopotan sesuai perintah pimpinan," kata Donal.

Selain Bripka SP, dari pengembangan yang dilakukan, petugas juga meringkus pemasok baeang haram itu, CI (32), di kediamannya di Marcapada, Binjai Selatan. Dalam penangkapan itu disita 40.24 gram sabu dan 39 butir ekstasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement