Selasa 03 Jul 2018 21:32 WIB

PDI Perjuangan Pertimbangkan Gugatan Hasil Pilkada

Salah satu wilayah yang menjadi salah satu titik fokus PDIP adalah Maluku Utara.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Foto: DPR
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mengatakan partainya mempertimbangkan mengajukan gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. Gugatan akan diajukan terkait adanya penemuan beberapa penyimpangan atau pelanggaran. 

“Sebagaimana diatur oleh Mahkamah Konstitusi dalam tempo tiga kali dalam 24 jam (setelah hasil diumumkan oleh KPU), Kami sedang memikirkan untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), kami sudah ke sana,” kata dia, Selasa (3/7).

Arteria belum mengungkapkan wilayah-wilayah yang akan menjadi objek gugatan. Namun, ia mengatakan, salah satu wilayah yang menjadi salah satu titik fokus adalah Maluku Utara. 

Selain itu, Arteria mengatakan, partainya terlebih dulu akan melakukan pencermatan, khususnya terkait upaya hukum yang mungkin dilakukan. Ia menjelaskan, pencermatan perlu dilakukan karena ambang batas untuk gugatan PHPU adalah dua persen. 

"Karena itu, kami juga melakukan upaya-upaya pada awal ini Panwaslu maupun Bawaslu sehingga mudah-mudahan koreksi atau evaluasi perbaikan ini bisa dilakukan ketika menjadi bagian integrasi dan pada hasil pemilu nantinya," kata dia. 

photo
Harus Sabar, Pengumuman Pilkada Provinsi 9 Juli.

Pada prinsipnya, Arteria menegaskan, partainya menghormati seluruh hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018. Ia mengatakan pilkada merupakan sebagai pesta demokrasi yang menjadi bagian dari lahirnya proses kepemimpinan di republik ini. 

Di sisi lain, Arteria menyatakan, PDIP punya hak mendapatkan ruang guna melakukan evaluasi terhadap adanya berapa penyimpangan atau pelanggaran. Apalagi, ia mengatakan, ada hak yang diberikan oleh undang-undang untuk melakukan upaya hukum setiap tahapan pilkada. 

PDIP, dia mengatakan, sudah memanfaatkan setiap saluran, mulai dari Bawaslu maupun Panwaslu di daerah, ketika ada pelanggaran. Termasuk nantinya kalau melakukan upaya melalui Mahkamah Konstitusi (MK). 

Arteria menegaskan, gugatan itu dilakukan semata-mata untuk memastikan demokrasi semakin hari semakin membaik. “Baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya,” kata dia. 

Sebelumnya, berdasarkan hitung cepat atau quick count Pilkada Serentak 2018, partai pemenang Pemilu 2014 itu meraih mengklaim kemenangan pada pemilihan gubernur di enam provinsi. Enam wilayah itu, yakni Bali, Jawa Tengah, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Sulawesi Selatan. 

Baca Juga: Hasto: Lumayan, PDIP Menang di Enam Pilgub

Salah satu kekalahan PDIP terjadi di Jawa Barat. Berdasarkan hitung cepat versi lembaga survei Populi Center, pasangan yang mereka usung, yakni TB Hasanuddin-Anton Charliyan, hanya meraih 12,36 persen suara. Itu merupakan perolehan suara terkecil dibanding tiga pasangan lainnya. 

Sementara di Jawa Timur, dari hasil hitung cepat atau quick count oleh LSI Denny JA, pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno yang didukung PDI-P, Gerindra, PKB dan PKS mendapat 45,71 persen suara. Mereka kalah dari pasangan Khofifah-Emil yang didukung oleh Partai Demokrat, Partai Nasdem, PAN, Partai Hanura, Partai Golkar, PPP memperoleh suara sebanyak 54,29 persen. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement