Senin 02 Jul 2018 23:09 WIB

KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Aburizal Bakrie

KPK panggil Aburizal sebagai saksi terkait korupsi KTP-El.

Ketua Dewan Pembina Partai Golongan Karya Aburizal Bakrie usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Dewan Pembina Partai Golongan Karya Aburizal Bakrie usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi politikus Partai Golkar Aburizal Bakrie terkait dugaan aliran dana proyek KTP-El untuk kegiatan Partai Golkar gagal. Aburizal tidak hadir karena masih berada di luar negeri.

KPK memanggil Aburizal sebagai saksi untuk dua tersangka dalam kasus KTP-El, yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan Aburizal.

"Aburizal Bakrie tidak bisa hadir. Tadi menyampaikan surat karena masih berada di luar negeri dan akan dijadwalkan ulang pada tanggal 17 Juli 2018," kata dia, Senin (2/7).

Selain Aburizal, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi dan politikus Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung juga tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka tersebut.

"Mulyadi, anggota DPR RI tadi juga menyampaikan surat tidak bisa hadir karena hari ini ada kegiatan lain sehingga dijadwalkan ulang besok. Tamsil Linrung, anggota DPR RI sedang ada kunjungan kerja hari ini kami jadwalkan ulang pada tanggal 4 Juli," ungkap Febri.

Adapun dua saksi yang memenuhi panggilan KPK, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni. "Untuk saksi lain yang diperiksa hari ini tentu kami masih mendalami terkait dengan penganggaran dan dugaan aliran dana," kata Febri.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK RI, Jakarta, mengatakan pemanggilan saksi dilakukan apabila ada petunjuk. Karena itu KPK harus mengonfirmasi kesaksian Aburizal.

"Jadi, ada yang katakan digunakan untuk kegiatan Golkar. Jadi, harus ada konfirmasi. Jadi, harus mengonfirmasi berita acara pemeriksaan lainnya apakah benar apa tidak?" kata dia.

Proyek KTP-El sebelumnya sudah menjebloskan politikus Golkar Setya Novanto ke penjara. Irvanto yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto telah ditetapkan bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto, sebagai tersangka korupsi KTP-El pada tanggal 28 Februari 2018.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti pengadaan KTP-El dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-El, dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran KTP-El.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara. Made Oka adalah pemilik PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte. Ltd. dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari proyek KTP-El. Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement