Ahad 01 Jul 2018 19:28 WIB

Pasutri tak Tahu Coblos Ganda Langgar Aturan

Khudori mengaku tidak ada tekanan dan tidak ada yang menyuruhnya mencoblos dua kali.

Warga menggunakan hak pilihnya saat mengikuti pencoblosan ulang Pilgub Jawa Timur di TPS 49 Manukan Kulon, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/7).
Foto: Antara/Moch Asim
Warga menggunakan hak pilihnya saat mengikuti pencoblosan ulang Pilgub Jawa Timur di TPS 49 Manukan Kulon, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pasangan suami-istri Kudori dan Sulichah mengaku tidak mengetahui bahwa mencoblos dua kali atau ganda di dua tempat pemungutan suara berbeda melanggar aturan. Akibat ulah kedua pasangan ini, digelar pemungutan suara ulang Pilkada Jatim di TPS 49 Manukan Kulon, Kota Surabaya, Ahad (1/7).

"Saya tidak tahu kalau coblos dua kali itu melanggar," kata Kudhori di rumah kontrakannya di Jalan Krajan Gang 4 Nomor 35 Manukan Kulon, Surabaya.

Kudori menjelaskan, pertama kali yang menerima surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau C6 adalah istrinya, Sulichah. Pada saat menerima C6, istrinya langsung menerimanya karena tidak bisa membaca nama pemilih di C6.

"Istri saya memang tidak bisa membaca. Saya bisa membaca kalau pakai kaca mata. Tapi pada saat diberitahu istri dapat undangan, saya tidak membacanya. Saya sendiri juga tidak tahu nama asli pemilik rumah," katanya.

Baca juga, Partisipasi Pemilih TPS Coblos Ulang di Surabaya Turun

Mendapati hal itu, Kudori dan istrinya mendatangi TPS 49 yang letaknya tidak jauh dengan rumah yang di kontraknya. "Setelah mencoblos di TPS 49, saya dan istri juga coblos di TPS 09 dekat rumah saya yang asli di Manukan Wetan," ujar bapak tiga anak ini.

Selama tinggal di Surabaya selama 60 tahun, Khudori mengaku tidak pernah mengontrak rumah. Ia mengatakan, anaknya lah yang mengontrakkan rumah tersebut karena rumahnya di Manukan Wetan sering kebanjiran.

Pria yang setiap hari bekerja sebagai tambal ban motor ini juga mengaku sudah diperiksa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Surabaya dan Pengawas Pemilu Kecamatan beberapa hari lalu sebelum pelaksanaan coblos ulang. "Saya sempat ditanya masalah undangan, apa ada tekanan, saya jawab tidak ada. Begitu juga ditanya apakah ada yang menyuruh dan kasih uang, saya juga katakan tidak ada," katanya.

Baca juga, Panwaslu Surabaya Kaji Unsur Pidana Coblos Ganda

Anggota Panwaslu Surabaya, Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Novli Thyssen mengatakan kejadian tersebut baru diketahui pada saat tuan rumah yang merasa tidak mendapat C6 mendatangi TPS 49 untuk mencoblos dengan menggunakan KTP elektronik. Pihaknya sudah memanggil sembilan saksi untuk dimintai keterangan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan dalam Pilkada Jatim 2018 pada Jumat (29/6).

Alasan rekomendasi coblos ulang ke KPU Surabaya, kata dia, karena ada prosedur yang tidak dilalui oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 49. Hal ini menyebabkan ketidakcermatan KPPS untuk memastikan pemilih yang mempunyai hak pilih mengunakan pilihannya di TPS sehingga terjadi penggunaan hak pilih orang lain.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement