REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 25 lembaga pemerintahan yang ada di Provinsi Jawa Barat dari 28 pemda telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Termasuk LKPD Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah tujuh kali berturut-turut meraih Opini WTP dari BPK RI.
Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah meraih Opini WTP, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, dan Kota Banjar.
Sementara tiga kabupaten/kota yang masih meraih Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mendorong percepatan kabupaten/kota agar bisa membuat laporan keuangannya dengan baik. Pemprov Jabar pun mewajibkan ketiga kabupaten/kota tersebut meraih Opini WTP untuk LKPD Tahun 2018 ini.
“Kami mewajibkan kepada Kota Bandung, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Bandung Barat untuk segera menyelesaikan laporan keuangan secara baik, benar, dan wajar untuk supaya nanti tahun 2019 (LKPD 2018) bisa mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan,” ujar Iwa di kantornya, Bandung, akhir pekan ini.
Iwa mengatakan, kalau memungkinkan dan diminta oleh ketiga kabupaten/kota, ia bisa hadir untuk berkumpul dalam rangka untuk mendorong percepatan menyelesaikan berbagai persoalan. Karena, kalau pun memang WTP bukan jaminan tidak adanya korupsi dalam LKPD. Namun, WTP merupakan indikator bahwa tata kelola keuangan dilakukan dengan baik dan benar.
“Kenapa bukan jaminan? Pertama, karena pemerikasaan laporan keuangan itu sampling. Mungkin yang ter-sampling kebetulan itu ada masalah," katanya.
Kedua, kata dia, ada hal diluar kendali kita, yaitu perizinan. Dimana di dalamnya tidak ada nilai uangnya. "Tetapi di situ juga ada unsur sulap, kadang-kadang. Salah satunya di dua kabupaten tadi,” kata Iwa.
Oleh karena itu, menurut Iwa, kedua hal itu harus sama-sama perbaiki. Di Pemprov Jabar pun akan sama-sama diperbaiki, sehingga bisa mendapatkan WTP. "Mudah-mudahan kita pun juga tidak terkena permasalahan hukum,” katanya.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat Yuniar Yanuar Rasyid mengatakan bahwa setiap organisasi/lembaga/entitas yang mengelola dana publik wajib mempertangungjawabkan dana yang dikelolanya sesuai peraturan perundangan kepada masyarakat.
“Demikian pula bagi seluruh Pemerintah Daerah di Jawa Barat yang mengelola dana APBD wajib mempertanggungjawabkan dana itu sesuai aturan legal yang mewajibkannya,” kata Yuniar dalam siaran pers Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat.
Norma tersebut, kata Yuniar, dalam prakteknya dilaksanakan melalui penyusunan laporan keuangan sesuai peraturan perundangan dalam rangka melaksanakan asas akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara kepada publik. Ada tiga narasumber dalam rakor penyusunan LKPD ini.
Pertama, Mohamad Hadad (Ditjen Perbendaharaan) yang membahas “Keterkaitan Siklus Anggaran dalam Upaya Mencapai WTP”. Kedua, Kepala Kantor Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat Arman Syifa, menyampaikan materi tentang “Permasalahan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dalam mencapai WTP”. Narasumber ketiga Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwanda yang menyampaikan materi tentang “Pencegahan Korupsi”.