Kamis 28 Jun 2018 19:28 WIB

Solo Berharap Status Pengelolaan Pemakaman Segera Terbit

Kemendagri telah meninjau dua pemakaman yang diperebutkan statusnya tersebut

Rep: Andrian Saputra/ Red: Fernan Rahadi
pemakaman
pemakaman

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO --- Pemerintah Kota Solo berharap Kementerian Dalam Negeri segera mengeluarkan keputusan terkait status Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pracimalaya dan Daksinalaya. Meski kedua pemakaman tersebut berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo, namun sejak lama pemakaman tersebut telah dikelola Pemkot Solo. 

Hal tersebut memunculkan polemik antara Pemkot Solo dan Pemkab Sukoharjo terkait pengelolaan kedua makam itu. Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo meminta agar Kemendagri segera memperjelas status kepemilikan lahan pemakaman itu. 

“Kami sudah konsultasikan dengan Kemendagri sifatnya hanya mengingatkan terkait status lahan dan menjelaskan alasan Pemkot mempertahankan pengelolaannya. Jadi semuanya di Kemendagri dan kita cuma memingatkan agar suratnya segera diterbitkan,” tutur Rudyatmo pada Kamis (28/6). 

Kemendagri pun telah meninjau dua pemakaman yang diperebutkan statusnya pengelolaannya itu pada 2016. Meski demikian hingga saat ini Kemendagri belum mengeluarkan status pengelolaannya. Rudyatmo mengatakan Kemendagri telah menjanjikan akan menerbitkan surat terkait pengelolaan TPU Pracimalaya dan Daksinalaya dalam waktu dekat. 

Ia pun memaparkan alasan Pemkot Solo kukuh untuk mengelola dua TPU tersebut. Menurut Rudyatmo hal itu dikarenakan keberadaan TPU Pracimalaya dan Daksinalaya erat kaitannya dengan Keraton Kasunanan Surakarta. Selain itu dalam perjalanan sejarahnya, kedua pemakaman tersebut masuk pada willayah keraton. Selain itu, Pemkot Solo pun mengkhawatirkan kedua pemakaman itu dialih fungsikan. 

“Dengan dalih apapun Pemerintah pusat semestinya bisa menerbitkan sertifikat hak pakainya pada Pemkot Solo, terlebih selama ini kami izinkan warga manapun yang dimakamkan di sana,” katanya. 

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Yulistianto mengatakan pemakaman tersebut memang tercatat sebagai aset Pemkot Solo. Dalam pengelolaannya, Pemkot Solo pun tak menarik retribusi pada warga yang memanfaatkan lahan pemakaman untuk menguburkan jenazah sanak keluarganya. 

“Sama sekali tak ada PAD di sana, kalau ada warga yang bayar itu seperti ongkos penggalian makam untuk petugas di sana,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement