REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan satu pelaku terkait tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba. Kapolda Sumut Paulus Waterpauw mengungkapkan satu pelaku yang baru saja ditetapkan tersangka tersebut yaitu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir be NS.
"Dari pak Dirkrimum tingkatannya (tersangka) dari Kabid ASDP sekarang mengarah ke Kadishub dianggap lalai," ujar Paulus di Mapolda, Kamis (28/6).
Sehingga total tersangka karamnya KM Sinar Bangun bertambah menjadi lima orang. NS diduga lalai terhadap pengawasan dan perizinan pelayaran, sehingga Polda Sumut menetapkan NS sebagai tersangka.
"Umumnya ada disitu (tersangka) karena surat izin berlayar pengawasan dan sebagainya itu diserahkan pada kabupaten," katanya.
Pelaku terancam dijerat pasal 302 dan 303 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda maksimal 1,5 miliar.
Sebelumnya polisi juga telah menetapkan tiga tersangka petugas Dinas Perhubungan setempat dan nahkoda KM Sinar Bangun terkait tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba. Penetapan itu dilakukan setelah dilakukan pendalaman pada penyelidikan sebelummya.
Keempat tersangka tersebut adalah regulator Pelabuhan Simanindo Samosir berinisial KS, kepala pos syahbandar berinisal GP, Kepala Bidang ASDP Samosir berinisial RS, dan nahkoda kapal berinisial SS.
"Mereka dianggap bertanggung jawab menetapkan pemeriksaan kapal, tapi tidak terlaksana," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (25/6) lalu.