REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor menangkap seorang laki-laki berinisial JF (38) karena tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Persoalan muncul awalnya karena permasalahan parkir antara pelaku dengan korban.
Kapolres Bogor Andi M Dicky mengatakan korban meninggal di Griya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Sabtu, (26/5). Korban ditusuk di bagian dada menggunakan pisau dan akhirnya tewas.
"Pelaku memarkirkan mobilnya tepat di depan toko milik korban. Korban kemudian menegur pelaku agar menggeser mobilnya sedikit ke samping yang akhirnya menimbulkan cekcok mulut persis di samping Alfamart Griya Bukit Jaya," kata Dicky pada wartawan, Selasa (26/6).
Dicky menjelaskan, pada pukul 19.00 WIB korban mengantar pesanan galon dari pelanggannya menggunakan motor. Setelah selesai mengantar galon tersebut korban pun pulang, di tengah perjalanan korban bertemu kembali dengan pelaku yang juga sama menggunakan motor.
Keduanya sama-sama berhenti dan saling dorong. Pelaku mengeluarkan pisau dari belakang bajunya dan korban berusaha untuk lari namun sempat dikejar oleh pelaku. Korban pun ditusuk pada bagian dada oleh pelaku.
"Setelah korban sempoyongan akhirnya pelaku melarikan diri dan korban ambruk serta terjatuh. Akhirnya korban ditolong warga dan dibawa ke klinik Ikyapida Tlajung Udik, namun belum sampai di klinik korban menghembuskan nafas terakhirnya dan dinyatakan meninggal dunia," kata Dicky.
Petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah pisau, satu baju milih korban, satu baju milik pelaku, dan satu unit telepon genggam. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat (3), jo 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.