Rabu 27 Jun 2018 15:49 WIB

Pelapor Herman Hery Harus Sertakan Bukti Autentik

Tidak boleh menyebut nama sebelum ada fakta yang menguatkan.

Anggota Komisi III DPR Herman Hery.
Foto: DPR
Anggota Komisi III DPR Herman Hery.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ronny Yuniarto Kosasih, warga yang melaporkan anggota DPR, Herman Hery, ke polisi, bisa terancam pasal pencemaran nama baik bila menyebut nama pelaku dugaan penganiayaan tanpa disertai bukti autentik. Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Polri pun mengingatkan Ronny dan kuasa hukumnya, Febby Sagita, agar berhati-hati menyebut nama pelaku tanpa bukti autentik. "Tidak boleh langsung menyebut (nama) sebelum ada fakta-fakta yang menguatkan," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Stefanus Tamuntuan, dalam pesan singkat, Rabu (27/6).

Menurut Stefanus, hal itu bisa terjadi bila terlapor merasa namanya dicemarkan dan melapor balik ke polisi. Apalagi bila bukti yang diserahkan Ronny tidak cukup kuat.

"Bisa saja kalau memang subjek-subjek tersebut merasa tidak terima, kemudian melapor balik," katanya.

Baca Juga: Ronny Kosasih Laporkan Herman Hery ke MKD

Ronny melaporkan seorang anggota DPR ke Polres Metro Jaksel karena menuduh dia melakukan penganiyaan pada Ahad (10/6). Ronny diduga terlibat pertengkaran dengan pelaku setelah polisi menghentikan mobilnya.

Kala itu, polisi menilang dia karena memasuki jalur busway Transjakarta di jalan arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sementara itu, mobil pelaku yang juga masuk jalur tersebut tidak ditindak.

Saat itu diduga antara Ronny dan pelaku berselisih paham sehingga terjadi pertengkaran. Tak lama setelah Ronny melapor, Pardan, yang merupakan sopir adik Herman Hery, Yudi Adranacus, melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Juni 2018.

Dalam laporan dengan nomor LP/1081/K/IV/2018/Restro Jaksel itu, tertera pelapor atas nama Pardan, sedangkan terlapor masih dalam penyelidikan. Dalam keterangannya, Pardan membantah pernyataan kuasa hukum Ronny yang menyatakan ada legislator Herman Hery dalam kejadian tersebut.

"Hanya saya dan Pak Yudi," kata Pardan.

Pardan mengatakan, dirinya adalah sopir adik Herman Hery yang mengemudikan mobil bernopol B 88 NTT. 

Baca Juga: Adik Herman Hery Mengaku Dirinya yang Terlibat Perkelahian

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement