Selasa 26 Jun 2018 20:50 WIB

Ini Pelayanan Publik yang Tetap Buka Saat Pilkada

Pimpinan instansi pemerintahan diminta untuk melakukan pengaturan.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Asman Abnur.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Asman Abnur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur memastikan semua penyelenggara pelayanan publik untuk mengatur penugasan pegawai saat pilkada, Rabu (26/6). Hal tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan pada masyarakat tetap optimal.

Hal itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No. B/23/M.KT.02/2018. Menyusul terbitnya Keputusan Presiden 15/2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional.

"Bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masayrakat luas, agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Asman di Jakarta, Selasa (26/6).

Baca juga: Perusahaan Disanksi Jika tak Liburkan Karyawan Saat Pilkada

Dia menerangkan, unit kerja pelayanan yang dimaksud dalam SE tersebut adalah rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit pelayanan yang sejenis.

Asman pun menekankan agar setiap pimpinan instansi pemerintahan, melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut, dan hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Saya minta pimpinan setiap instansi yang dimaksud tetap mengotimalkan pelayanan publik di hari libur besok," kata dia.

Dia mengatakan, penetapan hari libur untuk pilkada ini bukan merupakan bagian dari kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Namun, sesuai dengan Surat Menteri PANRB No. B/71/M.SM/00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017, perlu diupayakan terciptanya iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada PNS untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas.

Seperti diketahui, sebanyak 171 daerah melaksanakan pemilihan kepala daerah. Dari jumlah itu, ada 17 provinsi yang melaksanakan pilkada, 39 kota, dan 115 kabupaten. Tahun ini, ada sebanyak 152.057.054 jiwa yang terdaftar sebagai pemilih tetap.

Baca juga: Pj Gubernur Jabar: Kasihan Pak SBY

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement