Selasa 26 Jun 2018 18:09 WIB

Besok, Samsat DKI Jakarta Tetap Buka

Tidak adanya Pilkada di Jakarta membuat Samsat tetap melayani masyarakat.

Warga mengurus surat-surat kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Senin (15/5). (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Warga mengurus surat-surat kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Senin (15/5). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Samsat DKI Jakarta tetap buka untuk melayani pembayar pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor Rabu (27/6) di hari libur nasional karena Pilkada serentak. Alasan Samsat tetap buka karena di wilayah DKI Jakarta tidak ada Pilkada.

Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak diliburkan, tetap buka, demikian siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Selasa (26/6). Pada awal pekan ini, pemerintah melalui Keputusan Presiden No 14 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, menetapkan hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.

Namun, dengan pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka Pemprov DKI pada hari itu tetap membuka pelayanan untuk wajib PKB dan BBNKB dari warga yang berdomisili di Jakarta Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, serta  Bank DKI tetap melakukan aktivitas kerja di Kantor Samsat Induk, gerai Samsat di mall, booth BPRD Hall C arena PRJ dan bus Samsat keliling di lokasi yang telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.

Selain dia tempat-tempat tersebut, warga DKI Jakarta juga dapat melaksanakan kewajiban membayar PKB dengan memanfaatkan e-samsat DKI Jakarta melalui ATM bank DKI, BNI dan Maybank. Besok, warga DKI Jakarta dapat menggunakan waktu luang untuk melakukan kewajiban pembayaran PKB dan BBN-KB dengan datang ke kantor pelayanan Samsat.

Sementara bagi Wajib Pajak PKB dan BBN-KB yang jatuh tempo pembayaran PKB dan BBN-KB pada tanggal 27 Juni 2018 namun belum memiliki kesempatan memenuhi kewajiban pajak tersebut. Apabila pembayaran yang seharusya 27 Juni, tetapi dilakukan pada tanggal 28 juni 2018 tidak akan dikenai sanksi keterlambatan administrasi dan bunga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement