Selasa 26 Jun 2018 15:18 WIB

Daop 2 Berlakukan Tarif Parsial Kereta Ekonomi per 1 Juli

Tarif parsial kereta ekonomi ini ditetapkan berdasarkan jarak tempuh

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nidia Zuraya
kereta api ekonomi
Foto: aditya pradana putra
kereta api ekonomi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 Bandung, mulai 1 Juli 2018 ini, akan memberlakukan tarif parsial untuk KA Ekonomi jarak sedang dan jarak jauh yang bersubsidi. Menurut Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Joni Martinus, tak ada kenaikan tarif pada kebijakan ini.

Namun, justru yang ada adalah penyesuai tarif berdasarkan jarak tempuh. "Artinya, tarif akan lebih murah berdasarkan jarak tempuh yang sudah ditentukan," ujar Joni kepada wartawan, Selasa (26/6).

Joni mencontohkan, untuk KA Serayu tujuan Pasar Senen-Tasikmalaya tarifnya sebesar Rp 67 ribu. "Maka dengan sistem baru, tarif berubah lebih murah menjadi Rp 63 ribu karena jaraknya kurang dari 332 km," katanya.

Joni menjelaskan, penerapan tarif parsial berdasar jarak ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO). Pemberlakuan tarif parsial ini, merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA dimana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat.

Di wilayah Daop 2, kata dia, ada 4 KA Ekonomi bersubsidi yang akan menerapkan tarif parsial ini. Yakni, KA Kahuripan relasi Kiaracondong-Blitar PP untuk jarak 0-526 Km berlaku tarif Rp 80 ribu dan untuk jarak lebih dari 526 Km berlaku tarif Rp 84 ribu.

Kedua, KA Pasundan relasi Kiaracondong-Surabayagubeng PP untuk jarak 0-519 Km berlaku tarif Rp 88 ribu dan untuk jarak lebih dari 519 Km berlaku tarif Rp 94 ribu. Ketiga, KA Serayu relasi Pasarsenen-Kiaracondong-Kroya PP untuk jarak 0-332 Km berlaku tarif Rp 63 ribu dan untuk jarak lebih dari 332 Km berlaku tarif Rp 67 ribu.

Terakhir, KA Kutojaya Selatan relasi Kiaracondong-Kutoarjo PP untuk jarak 0-240 Km berlaku tarif Rp 58 ribu dan untuk jarak lebih dari 240 Km berlaku tarif Rp 62 ribu.

Dengan diberlakukannya tarif parsial ini, Joni berharap, akan bisa semakin meningkatkan minat masyarakat menggunakan kereta api. Sekaligus meningkatkan kecintaan mereka pada alat transportasi ini.

Khusus untuk penumpang yang telah terlanjur membeli tiket kereta, kata dia, kalau membeli dengan tarif lebih tinggi maka dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang. Yakni, dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas aslinya kepada petugas loket.

"Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA," kata Joni.

Dikatakan Joni, berdasarkan data yang ada di PT KA, selama ini sekitar 60 persen penumpang kereta api melakukan perjalanan hingga jarak terjauh. Sementara, sisanya sekitar 40 persen melakukan perjalanan di bawah jarak yang ada.

Dengan adanya kebijakan tarif parsial ini, akan berpengaruh signifikan pada tarif yang harus dibayar masyarakat. Sehingga, ia yakin akan sangat berpengaruh dan menarik minat masyarakat untuk berpergian menggunakan kereta.

"Selama ini, tingkat okupansi penumpang sekitar 70 sampai 80 persen. Targetnya dengan adanya kebinakan ini penumpang bisa terisi 100 persen terutama di hari kerja," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement