Senin 25 Jun 2018 18:21 WIB

Polisi Sebut Korban Pemukulan Bisa Kena Pencemaran Nama Baik

Polisi hingga kini belum bisa menyebut nama pihak terlapor dalam kasus Ronny Kosasih.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Pol Indra Jafar memberi keterangan ke sejumlah awak media terkait laporan dugaan pengeroyokan yang dilakukan anggota DPR RI Herman Hery terhadap seorang warga bernama Ronny Yuniarto Kosasih di Mapolres Metro Jaksel, Kamis (21/6).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Pol Indra Jafar memberi keterangan ke sejumlah awak media terkait laporan dugaan pengeroyokan yang dilakukan anggota DPR RI Herman Hery terhadap seorang warga bernama Ronny Yuniarto Kosasih di Mapolres Metro Jaksel, Kamis (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban dugaan penganiayaan, Ronny Yuniarto Kosasih, yang mengaku telah dianiaya oleh anggota DPR, bisa terancam pencemaran nama baik bila Ronny tidak dapat membuktikan tudinganya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, pihak kepolisian belum dapat memastikan dan menyebut nama pihak terlapor. Sebab, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Saya tidak berbicara ini subjeknya siapa ya karena ini masih dalam proses dan ini baru pihak korban yang diperiksa dan ini dari korban yang kita gali," kata Stefanus, Senin (25/6).

Stefanus menuturkan, pihak Ronny bisa dikenakan pencemaran nama baik. Namun, hal itu jika anggota Komisi III DPR Herman Hery merasa tercemar dan melakukan laporan.

"Semua orang punya hak untuk itu (melaporkan Ronny), masing-masing punya hak. Kalau memang subjek-subjek tersebut merasa tidak terima, kemudian melapor, tapi itu kan kembali ke masing-masing," katanya.

Hingga kini, polisi juga belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Stefanus, hingga saat ini aparat kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut. Sehingga, belum dapat disimpulkan pelaku pemukulan tersebut.

"Sekarang ini kan kita masih dalam pemeriksaan, korban mengajukan saksi juga untuk dimintai keterangan dan sekarang masih berlangsung. Hasilnya tentu belum, nanti kita pelajari dari hasil keterangan korban ini bisa kita dapatkan saksi-saksi," kata dia.

Stefanus menambahkan, polisi sudah melakukan pemeriksaan, termasuk yang ada di tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini penyidik sedang mengumpulkan sejumlah data-data berikut saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut. Polisi pun, menurut dia, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Karena sampai saat ini pelaku itu lidik berdasarkan laporan tersebut sekarang kita mintakan keterangan sesuai dengan surat panggilan yang kami kirimkan pada pihak korban atau pelapor," kata dia.

Herman Hery disebut terlibat pengeroyokan dan penganiayaan terhadap salah seorang pengendara mobil bernama Ronny Kosasih Yuliarto beserta istri dan dua anak berusia 7 tahun dan 10 tahun di jalan arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Ahad (10/6) malam. Hal tersebut disebutkan oleh kuasa hukum Ronny, Febby Sagita. "Anggota DPR RI dari PDIP tersebut menganiaya Ronny sebagai pengendara mobil yang sedang ditilang polisi karena masuk jalur busway (mobil Herman Hery, Rolls Royce B88NTT juga masuk jalur busway)," kata Febby Sagita, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, pekan lalu.

Febby menjelaskan, kronologi tersebut berawal dari mobil Ronny yang masuk jalur busway dan ditilang oleh polisi lalu lintas yang sedang bertugas. Sementara itu, mobil Herman Hery, Rolls Royce Phantom bernomor polisi B88NTT, tepat berada di belakang mobil Ronny.

Terkait kejadian itu, sopir Herman Hery pun diketahui turut melaporkan kasus dugaan penganiayaan dalam kasus percekcokan yang terjadi pada 11 Juni 2018 lalu. Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar pun membenarkan pelaporan tersebut. Indra pun menyampaikan, dari informasi yang diterima dalam kejadian tersebut terdapat aksi baku hantam antara Ronny dan sopir Herman. "Infonya seperti itu, tapi kita pastikan dan dalami dulu," kata Indra saat dikonfirmasi, Senin (25/6).

Hingga saat ini, kata Indra, polisi masih mendalami kasus ini. Penyidik masih memeriksa kronologi lengkap kejadian ini. "Kami pastikan dahulu (kronologi kejadian)," kata Indra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement