REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pengunjung termasuk nelayan, wisatawan dan masyarakat, dilarang mendekati Gunung Anak Krakatau (GAK) dalam radius satu kilometer. Larangan tersebut keluar dari Pos Pemantau GAK di Desa Hargo Pancuran Rajabasa, Lampung Selatan, Lampung, Senin (25/6).
"Pengunjung, nelayan, wisatawan dan warga lainnya masih berlaku larangan mendekati wilayah gunung dalam radius satu kilometer," kata Kepala Pos Pemantauan GAK di Rajabasa, Lampung Selatan, Andi Suwardi kepada Republika.co.id, Senin (25/6).
Aktivitas erupsi dan kegempaan GAK beberapa hari terakhir menunjukkan peningkatan meski belum terlalu signifikan. Debu dan meterial vulkanik GAK yang menyembur dari kawah puncak GAK sangat berbahaya bagi warga yang mendekati kawasan gunung.
Sejak beberapa hari terakhir, aktivitas erupsi GAK di Perairan Selat Sunda mengalami peningkatan. Pada Senin (25/6) pagi, tercatat terjadi erupsi pada pukul 07.14 dengan tinggi kolom abu terpantau mencapai ratusan meter di atas puncak GAK.
Kepala Pos Pemantaun GAK di Desa Hargo Pancuran, Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Andi Suwardi membenarkan ada aktivitas GAK pada Senin (25/6) pagi. "Namun pada Senin siang aktivitas letusannya sudah menurun, kolom abu yang keluar tipis dan ketinggian hanya 50 meter," kata Andi.
Larangan mendekati GAK juga telah dikoordinasikan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung. Sejak pemberlakuan tersebut petugas BKSDA Lampung mengawal ketat larangan bagi siapa pun yang ingin mendekati apalagi menginjakkan kakinya di lereng GAK.
Beberapa bulan lalu, Festival Krakatau yang merupakan event tahunan Pemprov Lampung juga menjadi pembahasan terkait salah satu sesi tur ke GAK. BKSDA melarang siapa pun tidak boleh mendekati apalagi menginjakkan kakinya di gunung, sedangkan panitia Festival Krakatau tetap ingin mengunjungi GAK sebagai puncak kegiatan festival.
"Sempat terjadi perdebatan sengit antara peserta tur dengan panitia terkait dengan tur krakatau yang ingin membatalkan tur tersebut," kata Iwan peserta tur yang juga dari pers. Walhasil, peserta tur diperbolehkan mendekat GAK dengan waktu tertentu.