Senin 25 Jun 2018 12:43 WIB

Tiga Petugas Dishub Ditetapkan Tersangka KM Sinar Bangun

Petugas dianggap lalai melakukan pemeriksaan kapal.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Tim SAR gabungan mengangkat perlengkapan selam saat pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun, di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Ahad (24/6).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Tim SAR gabungan mengangkat perlengkapan selam saat pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun, di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Ahad (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian menyatakan, Polri telah menetapkan tiga petugas Dinas Perhubungan setempat terkait tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba. Penetapan itu dilakukan setelah dilakukan pendalaman pada penyelidikan sebelummya.

Tito menyebutkan, tersangka tersebut adalah regulator Pelabuhan Simanindo Samosir berinisial KS, kepala pos syahbandar berinisal GP, dan Kepala Bidang ASDP Samosir berinisial RS. "Mereka dianggap bertanggung jawab menetapkan pemeriksaan kapal, tapi tidak terlaksana," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (25/6).

Tito menjelaskan, Polda Sumatra Utara dalam menyelidiki kasus ini tidak hanya mengembangkan penyelidikan pada kejadian tenggelamnya kapal tersebut, tetapi dikembangkan pula pada sistem dan manajemennya. Kepolisian memeriksa ada tidaknya pelanggaran regulasi yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Hasilnya, didapati sejumlah pelanggaran dalam pemberian izin, manifes kapal yang melebihi muatan dari 5 gross ton hingga 300 gross ton, cacat dalam surat izin berlayar, dan tidak adanya jaket penyelamatan. Maka, para tersangka dianggap melakukan perbuatan pidana dan melanggar undang-undang.

Tersangka dianggap melanggar Pasal 360 KUHP yang menyebutkan bahwa karena kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. Selain itu, tersangka juga dianggap melanggar Pasal 302 dan 303 UU Nomor 17 tentang Pelayaran tahun 2008.

"(Penetapan tersangka) ini untuk memberikan pembelajaran pada wilayah lainnya, bukan hanya membawa kapal atau pemilik, tapi ini efek deterens bagi seluruh stakeholder di seluruh indonesia," kata Tito.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, ia telah menginstruksikan seluruh pemangku kebijakan untuk mengupas kasus ini secara terpeinci. Ia meminta semua pihak yang bertanggung jawab untuk ditindak tegas.

"Siapa yang keluarkan izin, kita tindak tegas siapa pun yang keluarkan izin. Itu tanggung jawab siapa? Itu semua menyangkut keteledoran manusia, mental manusia. Ini yang akan kita cari," katanya di Mabes Polri, Senin.

Sebelumnya, polisi juga menetapkan nakhoda KM Sinar Bangun Poltak Saritua Sagala sebagai tersangka. Dia diduga lalai sehingga menyebabkan kapal yang dinakhodainya tenggelam dan seratusan orang hilang hingga kini.

KM Sinar Bangun tenggelam di Danau Toba, Senin (18/6) petang. Kapal itu dilaporkan tenggelam saat berlayar dari Pelabuhan Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun.

Kapal kayu ini diduga tenggelam karena kelebihan muatan dan oleng diterjang ombak besar. Kapal itu diduga mengangkut lebih dari 200 penumpang dan puluhan sepeda motor. Kurang lebih baru 21 korban yang ditemukan, tiga di antaranya meninggal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement