Senin 25 Jun 2018 10:47 WIB

Gubernur Jatim Surati Menkominfo Soal Quick Count Pilkada

Quick count dinilai bisa menggiring opini.

Rep: dadang kurnia / Red: Muhammad Hafil
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo   melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait pelaksanaan quick count  atau hitung cepat di pilkada serentak 2018. Surat yang dilayangkan tersebut dimaksudkan untuk meminta Kemenkominfo membatasi aktuvitas quick count di Pilkada serentak 2018, khususnya di Jatim.

"Kita minta kepada Menkominfo agar membatasi quick count. Kita minta Menkominfo karena yang punya otoritas untuk mengatur itu Kemenkominfo. Sudah mengirim surat saya ke sana," kata Soekarwo usai mengikuti apel pengamanan pilkada serentak 2018 di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (25/6).

Pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu berpendapat, banyaknya lembaga yang melakukan hitung cepat pada gelaran Pilkada serentak 2018 bisa mengganggu. Itu tak lain jarena hasil hitung cepat yang sebenarnya tidak resmi tersebut, bisa menggiring opini masyarakat.

"Bagaimana sebetulnya quick count itu mengganggu juga dalam pelaksanaan pilkada untuk Jurdilnya. Karena itu bisa menggiring opini," ujar politikus Demokrat tersebut.

Soekarwo menambahkan, dirinya tidak ingin membatasi lembaga-lembaga tertentu untuk melakukan evaluasi dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018. Tetapi menurutnya, akan lebih baik jika evaluasi tersebut dilakukan setelah segala proses tahapan Pilkada serentak selesai.

Sebelumnya, Komisioner KPU mengatakan lembaga survei harus mematuhi aturan publikasi hasil hitung cepat (quick count) perolehan suara pilkada serentak 2018. Hasil hitung cepat baru bisa dipublikasikan setelah pemungutan suara di daerah setempat selesai dilakukan.

"Yang pasti, lembaga survei boleh melakukan publikasi. Namun, harus sesuai jadwal dan ketentuan, yakni setelah pemungutan suara selesai. Harus patuhi itu," ungkap Viryan ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (22/6).

Dia menjelaskan, pemungutan suara pilkada 2018 akan digelar pada Rabu (27/6) pekan depan. Pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada akan dimulai pukul 07.00 waktu setempat di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.

Viryan mengatakan, pemilih hanya akan diberi waktu hingga pukul 13.00 WIB untuk melakukan pencoblosan di TPS masing-masing. "Setelah pemungutan suara selesai, hasil hitung cepat perolehan suara pilkada baru boleh dipublikasikan. Jadi setelah pukul 13.00 waktu setempat atau setelah jam 1 siang waktu setempat," jelas Viryan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement