Senin 25 Jun 2018 03:57 WIB

Emil Tegaskan Komitmen Pilkada Berintegritas di Trenggalek

Emil kembali pimpin Trenggalek setelah empat bulan cuti untuk melaksanakan kampanye.

Emil Dardak (kanan)
Foto: ANTARA FOTO
Emil Dardak (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, TRENGGALEK -- Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak menegaskan komitmennya untuk mewujudkan penyelenggaraan pilkada damai dan berintegritas di Trenggalek. Emil kembali memimpin Trenggalek setelah empat bulan cuti untuk melaksanakan kampanye.

"Kami berharap Trenggalek menjadi contoh yang baik terkait pelaksanaan Pilkada (Jatim)," kata Emil memberi sambutan dalam Rapat Koordinasi Lintas Pemangku Kepentingan untuk persiapan pemilihan gubernur-wakil gubernur Jawa Timur di KPU Trenggalek, Ahad (24/6).

Dalam kesempatan itu, Emil mengingatkan, bahwa proses perhitungan suara merupakan tahapan sangat penting dan perlu kewaspadaan tinggi. Terutama, dalam mengantisipasi potensi kecurangan yang bisa menodai pesta demokrasi lima tahunan di Jatim, khususnya Trenggalek.

"Kita harus belajar dari pengalaman yang terdahulu," katanya.

Emil berharap masyarakat Trenggalek bisa mewujudkan pilkada damai dan jujur agar kualitas demokrasi di Jatim menjadi lebih baik. "Saya akan menjaga institusi dan menjaga pilkada yang berintegritas," ujar Emil.

Penegasan komitmen oleh Bupati Emil yang mengawali hari pertama tugas dinas setelah cuti itu mendapat sambutan baik dari jajaran KPU, Forkopimda (Kapolres/Dandim), ketua DPRD, Panwaskab, maupun tamu undangan lain. Rakor kemudian berkembang pada diskusi dan saling koordinasi antarlembaga, termasuk paparan KPU tentang kemajuan pelaksanaan tahapan pilkada.

"KPU Trenggalek secara umum sudah siap melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018," kata Ketua KPU Trenggalek Suripto.

Ia juga menyampaikan soal tahapan pilkada yang sudah hampir 100 persen. Menurut Suripto, pilkada ini memungkinkan setiap warga negara bisa memenuhi hak pilihnya secara bebas dan rahasia.

"Tidak ada persyaratan yang membatasi hak seseorang untuk memilih, dipilih dan atau menjadi penyelenggara pemilu," kata Suripto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement