Ahad 24 Jun 2018 14:32 WIB

Bawaslu NTB Turunkan APK Jelang Pencoblosan

Sesuai aturan, semua APK sudah harus diturunkan pada masa tenang.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Friska Yolanda
Penertiban alat peraga kampanye.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Penertiban alat peraga kampanye.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menurunkan alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah NTB jelang pencoblosan pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) NTB pada Rabu (27/6). Komisioner Bidang Personalia NTB Itratif mengatakan, penurunan dan pembersihan APK para kandidat pilgub NTB mulai dilakukan pada Ahad (24/6) pukul 00.00 WITA.

"Kita sedang masif membersihkan alat peraga kampanye (APK)," ujar Itratif kepada Republika.co.id di Mataram, NTB, Ahad (24/6).

Penurunan APK ini dilakukan secara bersama-sama antara Bawaslu NTB, KPUD NTB, TNI, kepolisian, dan Satpol PP. Penurunan APK ditargetkan rampung pada H-1 sebelum pencoblosan.

"Sesuai dengan aturan, semestinya paling lambat H-1 sudah bebas dan bersih di lapangan, makanya sejak semalam pukul 00.00 WITA, petugas di lapangan sudah bergerilya untuk pembersihan dan menurunkan APK," lanjutnya.

Penurunan dan pembersihan APK merupakan bentuk antisipasi dari penyelenggara pemilu. Dalam ketentuan, kata dia, begitu APK diserahkan kepada tim pasangan calon, maka tanggung jawab, mulai pemeliharaan hingga penurunan APK menjadi tanggung jawab dan kewajiban masing-masing tim pasangan calon.

"Untuk mengantisipasi itu ya tentu kita juga proaktif melakukan pembersihan secara mandiri dan bekerja sama dengan KPUD NTB, TNI, kepolisian, dan Satpol PP," kata Itratif menjelaskan. 

Upaya serupa dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Garut. Penertiban tersebut mulai dilakukan Sabtu (23/6) tengah malam hingga menjelang Ahad dini hari seperti.

Petugas Panwas Samarang, Muslim mengatakan, penertiban tersebut sesuai instruksi dari Panwas Kabupaten Garut dan Peraturan KPU tentang larangan alat peraga kampanye pada masa tenang menjelang pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut. "Penertiban ini dalam rangka masa tenang pemilu mulai 24 sampai 27 Juni, serentak semua kecamatan," katanya.

Ia menuturkan, penertiban atribut kampanye diprioritaskan di jalan utama Kecamatan Samarang. Selanjutnya, penertiban dilakukan di setiap desa.

Hasil penertiban sementara, kata Muslim, ada dua ratusan alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, umbul-umbul termasuk stiker dengan berbagai ukuran. Selain alat peraga kampanye bupati, petugas panwas juga menertibkan seluruh atribut kampanye calon gubernur Jabar yang terpasang di beberapa tempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement