REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia menyatakan telah menghapus atau take down puluhan akun media sosial karena mengandung atau menyebarkan ujaran kebencian. Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Abhan.
"Akun media sosial ada 90-an yang kita take down karena mengandung ujaran kebencian," kata Abhan kepada wartawan usai memimpin Apel Akbar Patroli Pengawasan Pilkada-Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Serentak Tahun 2018 di Alun-Alun Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Sabtu (23/6).
Menurut dia, pihaknya telah menelusuri dan mengkaji puluhan akun yang mengandung ujaran kebencian tersebut sebelum disampaikan kepada penyelenggara (platform) media sosial untuk dilakukan penghapusan. Ia mengakui penyelenggara media sosial sudah kooperatif dengan melakukan penghapusan terhadap akun-akun tersebut.
"Kalau tidak kooperatif, kami akan melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika biar platform itu diberikan sanksi oleh Kemkominfo," tegasnya.
Ia mengatakan jika pihaknya bisa menelusuri lebih jauh, akun media sosial itu secara pidana tidak sekadar dijerat dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Akan tetapi jika tidak bisa menggunakan Undang-Undang Pilkada, kata dia, bisa memakai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Nanti kita akan koordinasi dengan Mabes Polri di Unit Cyber Crime," katanya.
Lebih lanjut, Abhan mengatakan jika ada temuan tentang akun media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian, pihaknya akan segera ditindaklanjuti dengan penelusuran dan pengkajian.
Menurut dia, pihaknya bersama Kemkominfo telah melakukan kesepakatan atau "Memorandum of Action (MoA)" terkait dengan penyelenggara media sosial yang ada di Indonesia. "Ada sembilan platform yang sudah kami MoA," jelasnya.