REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mengatakan pihaknya tetap akan menerapkan aturan dalam PKPU Pencalonan Caleg yang memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi. Jika pemerintah masih tetap menolak pengundangan PKPU itu, KPU tetap akan memberlakukan dan mensosialisasikannya kepada parpol peserta pemilu.
"Kami masih berharap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) mau mengundangkan PKPU itu. Namun, apabila tidak sesuai dengan pembahasan terakhir, kami akan tetap memutuskan seperti itu dan akan kami laksanakan. Kami juga akan sosialisasi kepada peserta pemilu (parpol berikut para caleg)," jelas Viryan kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6).
Dia melanjutkan, klausul untuk memasukkan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg pun sudah menjadi sikap yang final dari KPU. Sebab, KPU ingin konsisten, di mana sebelumnya juga sudah menetapkan aturan yang sama dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan caleg DPD.
Viryan menambahkan, KPU pun mempersilakan jika nantinya PKPU digugat ke Mahkamah Agung (MA). "Kami mempersilakan para pihak yang tidak sependapat dengan kami menempuh jalur itu. Dan jalur itulah yang paling tepat karena diatur dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan pasal 9 ayat 2," tambah Viryan.
Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengisyaratkan bahwa pihaknya akan tetap memberlakukan PKPU pencalonan caleg meski tidak diundangkan oleh Kemenkum-HAM. Dia menegaskan tidak mungkin menunda tahapan pencalonan caleg.
"Tahapan tidak mungkin tidak dijalankan, (maka) iya (tetap jalan dengan PKPU yang ada)," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/6).
Meski demikian, Arief menyatakan bahwa KPU tidak mau terburu-buru. Hasil diskusi dengan sejumlah ahli hukum tata negara pada Jumat sore akan disampaikan kepada Kemenkum-HAM.
"Kita lihat apa pendapat Kemenkum-HAM dulu. Sebetulnya sore ini perwakilan Kemenkum-HAM juga kita undang, tetapi mungkin sibuk, karena ini juga mendadak. Mungkin belum sempat ada yang bisa hadir," jelas Arief.
Dia melanjutkan, pemberitahuan kepada Kemenkum-HAM itu akan disampaikan lewat surat. "Mereka memberikan penugasan agar melakukan pengkajian dan segala macam. Nanti kita penuhi itu," tambah Arief.