Jumat 22 Jun 2018 15:18 WIB

KPU Upayakan Pengundangan PKPU Caleg Secara Mandiri

KPU mengundang pakar hukum tata negara bahas PKPU Pencalonan Caleg.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU, Arief Budiman
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua KPU, Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan menggelar pertemuan dengan sejumlah pakar hukum tata negara pada Jumat (22/6) sore. Pertemuan tersebut dalam rangka diskusi terkait rencana pengundangan PKPU Pencalonan Caleg Secara Mandiri.

Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, langkah ini ditempuh karena waktu yang semakin dekat dengan pendaftaran caleg. Karenanya, KPU mengupayakan agar bisa melakukan pengundangan PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara mandiri.

"Kelamaan menunggu Kemenkum-HAM," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat. 

Ditemui terpisah, Komisioner KPU,  Hasyim Asyari mengatakan, PKPU pencalonan caleg yang memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi itu telah selesai disusun. Setelah itu, PKPU juga sudah diberi nomor dan ditandangani oleh Ketua KPU, Arief Budiman.

"Sudah jadi, tinggal diundangkan oleh Menteri Hukum-HAM," tegas Hasyim.

Terkait dengan FGD yang akan digelar Jumat sore, Hasyim menegaskan bahwa agenda itu akan digunakan untuk berdiskusi bersama pakar hukum tata negara. "Nanti akan diskusi saja," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM), Widodo Ekatjahjana, meminta KPU mau kembali melaksanakan sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas PKPU pencalonan caleg. Hal tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan KPU yang siap mengundangkan PKPU secara mandiri jika tidak juga disetujui oleh Kemenkum-HAM.

"Kemenkum-HAM berharap, KPU melakukan sinkronisasi/penyelarasan dengan mengundang kememterian/lembaga terkait, seperti Bawaslu, DKPP, Kemendagri, MK dan sebagainya," ujar Widodo ketika dikonfirmasi Republika, Rabu (20/6).

Menurutnya, rapat koordinasi untuk sinkronisasi dan penyelarasan itu penting agar nantinya PKPU yang disusun tidak bertentangan dengan putusan MK dan peraturan yang lebih tinggi. Widodo mengungkapkan jika dalam surat Kemenkum-HAM kepada KPU saat mengembalikan PKPU pencalonan caleg beberapa waktu lalu, masukan ini sudah diberikan.

"Mudah-mudahan sinkronisasi PKPU dengan mengundang kementerian dan lembaga terkait itu bisa segera terlaksana. Supaya ketika diajukan pengundangannya ke Kemenkum-HAM tidak lagi substansinya bertentangan dengan putusan MK dan peraturan yang lebih tinggi," tegas Widodo.

Sebelum Idul Fitri lalu,  Kemenkum-HAM, telah resmi mengembalikan PKPU pencalonan caleg yang memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi kepada KPU. Dengan dikembalikannya PKPU tersebut maka Kemenkum-HAM masih menolak mengundangkan aturan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement