REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung akan menggelar operasi yustisi, Jumat (22/6), di dua titik operasi, yaitu Terminal Cicaheum dan Stasiun Kiaracondong. Operasi ini untuk mendata pendatang baru yang masuk ke Kota Bandung.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung Popong W Nuraeni mengungkapkan, sebenarnya jumlah pendatang yang datang ke Kota Bandung tidak terlalu signifikan. Bahkan, berdasarkan data tahun lalu, cenderung kecil jumlah peningkatannya.
"Kita belum mengolah data tahun ini. Tetapi tahun lalu peningkatannya hanya 0,006 persen. Jadi, tidak signifikan sebetulnya," kata Popong dalam siaran persnya.
Popong mengungkapkan, ada tiga syarat jika ingin datang ke Kota Bandung. Pertama, tujuannya harus jelas, bekerja atau sekolah. Kedua, pastikan penjaminnya yang berada di Kota Bandung, baik itu tempat tinggal maupun kebutuhannya. Terakhir, selain memiliki kemampuan, juga harus memiliki materi yang cukup untuk hidup di Bandung.
Ia menyarankan, jika ingin pindah ke Kota Bandung hanya fisiknya, pendatang harus mengikuti aturan yang ada. Disdukcapil telah menyediakan aplikasi e-Punten untuk pendaftaran penduduk tidak permanen.
"Aplikasi ini mempermudah warga luar yang ingin datang ke Kota Bandung, baik untuk yang melanjutkan pendidikan maupun bekerja," ujarnya.
Popong menyarankan, pendatang harus wajib lapor RT/RW 1 x 24 jam. Sehingga, aparat kewilayahan setempat bisa mengetahui jika ingin tinggal sementara.
Sementara itu, Penjabat Sementara Wali Kota Bandung Muhamad Solihin mengatakan, operasi yustisi akan melibatkan anggota Satpol PP, Disdukcapil, dan Dinas Perhubungan Kota Bandung. Ia juga telah meminta aparat kewilayah mendata para pendatang.
"Saya sudah bicara dengan aparat kewilayah, Disdukcapil, dan Satpol PP untuk laksanakan operasi tersebut," tuturnya.
Zuli Istiqomah