Jumat 22 Jun 2018 12:05 WIB

Belasan Juru Parkir Nakal di Yogya Ditindak

Para juru parkir menaikkan tarif parkir tidak sesuai ketentuan.

Rep: Wahyu Suryana / Red: Esthi Maharani
Juru Parkir
Foto: Antara
Juru Parkir

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menindak sejumlah juru parkir (jukir) nakal selama libur Lebaran. Penindakan dilakukan karena melanggar Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, menaikkan tarif parkir tidak sesuai ketentuan.

 

Selain itu, penindakan dilakukan karena juru-juru parkir nakal itu menyediakan kantong-kantong parkir liar. Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanuddin Aziz mengatakan, total ada 19 juru parkir yang ditindak.

 

"Operasi penertiban dilaksanakan sejak H-7 Lebaran, lokasi jukir yang tertangkap operasi di antaranya Jl. C Simanjuntak, Jl. KH Ahmad Dahlan, Jl. Ketandan, Jl. Pasar Kembang, Jl. Beskalan, Jl. Suryatmajan, dan Jl. Veteran dekat Gembira Loka Zoo," kata Aziz.

 

Aziz menuturkan, dalam operasi kali ini Dinas Perhubungan memang berfokus ke penindakan. Artinya, penindakan tidak lagi sekadar pengawasan dan penindakan, dan juru parkir nakal yang terkena penindakan terancam Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

 

Nantinya, mereka akan dipanggil ke Satpol PP mulai Senin (25/6), dan selanjutnya akan dijadwalkan untuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Mereka terancam sanksi pidana maksimal tiga bulan dan denda maskimal Rp 50 Juta.

 

"Sementara, untuk jukir resmi yang pasang tarif nuthuk akan kami evaluasi, misalnya surat tugasnya dicabut," ujar Aziz.

 

Persoalan parkir di Kota Yogyakarta sendiri memang bukan masalah baru. Hampir setiap tahun, terutama pada musim liburan, praktik itu selalu dijumpai. Menurut Aziz, praktik parkir nuthuk ini mencoreng citra Kota Yogyakarta.

 

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti berpendapat, praktik parkir nakal itu disebabkan perilaku yang salah dari juru parkir sendiri yang memanfaatkan aji mumpung. Jadi, ia menilai, itu bukan karena lahan parkir yang terbatas. 

 

Menurut Haryadi, jika persoalan ini tidak segera diatasi, akan berdampak terhadap citra dari Kota Yogyakarta. Untuk itu, ia telah meminta kepada instansi terkait untuk menindak tegas para jukir nakal yang menerapkan tarif parkir di atas ketentuan.

 

"Semua sudah kami cek, yang belum kapok akan terus kami tindak. Jika masih melakukan, maka akan kami tindak, sampai mencabut izin mereka," kata Haryadi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement