REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sejumlah juru parkir (Jukir) nakal ditindak oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Penindakan tersebut dilakukan karena mereka melanggar Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dengan menaikkan tarif parkir tidak sesuai ketentuan. Selain itu mereka juga ditindak karena menyediakan kantong parkir liar.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanuddin Aziz, hingga Rabu (20/6) kemarin, total ada 19 juru parkir yang ditindak. “Operasi penertiban dilaksanakan sejak H-7 Lebaran, adapun lokasi jukir yang tertangkap operasi di antaranya di Jalan C Simanjuntak, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Ketandan, Jalan Pasar Kembang, Jalan Beskalan, Jalan Suryatmajan, dan Jalan Veteran dekat Gembira Loka Zoo,” kata Azis, Kamis (21/6).
Lebih lanjut Azis menuturkan, operasi kali ini berfokus pada penindakan, tidak lagi hanya pengawasan. Jukir nakal yang terjaring tersebut terancam Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Mereka akan dipanggil ke Satpol PP mulai Senin (25/6) besok dan selanjutnya akan dijadwalkan untuk sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Mereka terancam sanksi pidana maksimal tiga bulan kurungan dan denda maskimal Rp 50 juta, sementara untuk jukir resmi yang pasang tarif di atas Perda akan kami evaluasi, ada kemungkinan surat tugasnya dicabut,” kata dia.
Persoalan parkir di Yogyakarta bukan hal baru. Hampir tiap tahun terutama di musim liburan praktek tersebut selalu dijumpai. Menurut Aziz, praktik parkir yang mematok tarif tidak sesuai dengan Perda ini mencoreng citra Yogyakarta. "Tentu evaluasi itu akan kita lakukan juga, karena ini kan sudah merusak citra Yogyakarta lebih khusus bidang perparkiran," ujarnya.