Kamis 21 Jun 2018 22:17 WIB

Pemerintah akan Gelar Rapat Persiapan Pemungutan Suara

Mendagri mengatakan hingga kini kondisi persiapan akhir pemungutan suara kondusif

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) memperlihatkan KTP elektronik yang sudah rusak di BPSDM Kemendagri, Kemang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) memperlihatkan KTP elektronik yang sudah rusak di BPSDM Kemendagri, Kemang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan sejumlah instansi terkait akan menggelar rapat dalam rangka persiapan pemungutan suara Pilkada Serentak 2018. Menurut Tjahjo, kondisi persiapan akhir pemungutan suara pilkada hingga saat ini masih kondusif. 

"Soal persiapan (pilkada) saya kira cukup optimis akan aman dan lancar. Masih kondusif. Tinggal besok Pak Menkopolhukam ingin memastikan dengan KPU, Bawaslu apakah ada kendala anggaran atau kotak suara.  Tunggu besok," ujar Tjahjo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).

Dia melanjutkan, persiapan pilkada di Papua pun sudah bisa dikatakan cukup kondusif. Jika ada daerah yang masih bermasalah dengan pasangan calon (paslon) pun, akan kembali dikoordinasikan dalam rapat bersama Kemenkopolhukam. 

"Besok mau dibahas dengan Menkopolhukam, " tambah Tjahjo. 

Sebagaimana diketahui, pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 jatuh pada Rabu (27/6) pekan depan. Sebanyak 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten akan menggelar pemungutan suara pada Rabu. 

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, sebagaimana pilkada serentak 2015 dan pilkada serentak 2017, akan ada Keppres yang mengatur tentang libur nasional pada 27 Juni mendatang. "Saat ini sedang disiapkan keppresnya oleh Sekretariat Negara (Setneg). Judulnya Rancangan Keppres Libur Pilkada Serentak 2018," ungkap Bahtiar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (21/6) malam. 

Bahtiar menjelaskan, pada 2015 juga diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 Sebagai Hari Libur Nasional.

"Selanjutnya, pada Pilkada 2017 yang lalu diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 pada 15 Februari sebagai Hari Libur Nasional," katanya menambahkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement