Kamis 21 Jun 2018 18:28 WIB

Sikap Tegas Kapolri Pecat Wakapolda Maluku Diapresiasi

Kepolisian juga harus bisa meyakinkan pilkada Jawa Barat berlangsung netral

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Budi Raharjo
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Foto: Humas MPR RI
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) memuji langkah Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mencopot Wakapolda Maluku Brigjen Hasanuddin karena berkampanye mendukung salah satu pasangan calon gubernur Maluku pada Rabu (20/6). Hidayat pun mengapresiasi keputusan Tito tersebut sebagai sebuah sikap yang tegas.

"Tentunya kami mengapresiasi Kapolri yang berani melakukan penindakan yang tegas semacam ini, karena sesuai dengan prinsip bahwa polisi harus netral dan sesuai dengan penegasan kapolri bahwa polisi harus netral, justru kalau itu tidak dilakukan malah itu tidak tepat," tutur Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/6).

Pria yang kini menjabat sebagai wakil ketua MPR tersebut berharap Kapolri juga bisa melakukan hal yang sama di Pilkada Jawa Barat 2018 mendatang. Ia menyebut, kepolisian harus bisa meyakinkan pilkada Jawa Barat berlangsung netral.

"Di Jabar ini mestinya itu juga harus diberlakukan, ketegasan supaya Polri benar-benar netral, termasuk juga bukan hanya netral biasa, tapi juga dalam penegakan hukum, maksudnya jangan kemudian penegakan hukum hanya dilakukan oleh pihak tertentu, sementara pihak lain sudah melapor tapi tidak ada tindak lanjutnya," katanya.

Mantan ketua MPR tersebut mengimbau kepada Tito untuk tetap menindak anggota yang tidak netral dalam pilkada kali ini. Hal itu menurutya penting dilakukan agar rakyat kembali percaya kepada polisi.

"Siapapun yang melanggar hukum termasuk yang tidak netral di Wakapolda Maluku itu wajar dilakukan penindakan, dan yang kaya begini nih yang dapat mengembalikan kepercayaan publik kepada hukum dan polisi," ujarnya.

Sebelumnya diketahui pencopotan Brigjen Hasanudin itu terutang dalam telegram rahasia (TR) Polri nomor ST/1535/VI/Kep/2018 tanggal 20 Juni 2018. Di dalam TR itu disebutkan, Hasanudin dimutasi ke Mabes Polri sebagai analis kebijakan utama di Lemdiklat Polri. Sementara posisinya sebagai Wakapolda Maluku digantikan oleh Brigjen Akhmad Wiyagus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement