Kamis 21 Jun 2018 11:19 WIB

KPK Panggil Petinggi Agung Podomoro Land

Pemanggilan terkait penyidikan TPPU dengan tersangka Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT Agung Podomoro Land Tbk, Kamis (21/6). Pemanggilan terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Legal Manager PT Agung Podomoro Land Tbk Lourino Rosiana Ngadil sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari terkait kasus TPPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan oleh tersangka Rita Widyasari. Penyidik menduga uang itu dibelanjakan yang bersangkutan dalam bentuk sejumlah aset.

KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 Rita Widyasari sebagai tersangka TPPU. KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin 

Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021. Penerimaan dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD 

Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 436 miliar. Terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan dugaan TPPU.

Dugaan itu dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.    

Terhadap Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK juga telah menyita beberapa barang mewah milik Rita Widyasari yang diduga terkait dengan TPPU. Terdapat 36 tas yang disita dari berbagai merek seperti Channel, Prada, Bulgari, Hermes, dan Celine. 

Selanjutnya, sepatu sebanyak 19 pasang dalam berbagai merek seperti Gucci, Louis Vuitton, Prada, Channel,serta Hermes. Kemudian 103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang, cincin serta 32 jam tangan berbagai merek seperti Gucci, Tisot, Rolex, Richard Millie, Dior, dan lain-lain.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement