Kamis 21 Jun 2018 09:29 WIB

Festival Balon di Ponorogo Kampanye Keselamatan Penerbangan

Ada 100 laporan pilot terkait adanya balon terbang yang mencapai jalur penerbangan.

Ilustrasi balon udara hendak dilepaskan.
Foto: Antara/Seno
Ilustrasi balon udara hendak dilepaskan.

REPUBLIKA.CO.ID, PONOROGO -- Festival Balon Udara Ponorogo kembali digelar Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, di Lapangan Jepun, Kamis (21/6) hari. Festival yang juga menggandeng Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ini sekaligus menyosialisasikan keselamatan penerbangan. 

Kepala Bidang Angkutan udara dan Kelaikudaraan Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya Nafhan Syahroni mengatakan festival tersebut merupakan upaya dalam merawat tradisi syawalan. Selain itu, festival digunakan sebagai kampanye keselamatan penerbangan.

"Di beberapa kota di Pulau Jawa memang menjadikan menerbangkan balon sebagai tadisi Syawalan, namun di balik kegiatan tersebut terdapat potensi bahaya penerbangan," kata dia dalam pembukaan festival balon di Ponorogo, Kamis.

Baca Juga: Ini Sanksi Terbangkan Balon Udara Jika tak Sesuai Prosedur

Nafhan menyebutkan sudah ada 100 laporan pilot terkait adanya balon terbang yang mencapai jalur penerbangan, baik domestik maupun internasional. Dia menambahkan ketinggian balon yang diterbangkan dapat mencapai 32 ribu, kaki atau sama dengan ketinggian jelajah pesawat udara.

Artinya, balon tersebut bisa berpotensi masuk ke dalam mesin pesawat dan merusaknya serta mesin tidak dapat bekerja. Hal itu tentu sangat membahayakan keselamatan penerbangan dan mengancam nyawa awak kapal serta penumpang.

Karena itu, dalam festival balon udara yang kedua di Ponorogo ini, masyarakat diberikan edukasi dan sosialisasi bahwa penerbangan balon udara harus ditambat dengan tali. 

Selain itu, ketinggian balon udara tidak boleh lebih dari 150 meter dengan ukuran balon tujuh meter x empat meter. "Balon udara diterbangkan tanpa awak mengganggu aliran listrik sutet, festival balon udara ini memberikan edukasi dan contoh bagaimana menerbangkan balon udara terkontrol tidak lebih dari 150 meter," katanya.

Baca Juga: Aparat Razia Balon Udara di Ponorogo

Tata cara penerbangan balon udara ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya. "Apabila masih ada yang melanggar akan dikenakan pidana maksimal kurungan dua tahun penjara," katanya.

Untuk tahun ini, terdapat 70 peserta yang mengikuti Fastival Balon Udara Ponorogo dan juga dilombakan untuk memperebutkan gelar juara pertama.

Festival Balon Udara juga digelar di sejumlah tempat di Pulau Jawa di mana kegiatan tersebut sudah menjadi tradisi syawalan atau beberapa hari setelah Idul Fitri. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement