Rabu 20 Jun 2018 02:00 WIB

Kompolnas Harap Walikota Makassar Hormati Proses Hukum

Kompolnas berharap Walikota Makassar menghormati proses hukum di Polda Sulsel.

Poengky Indarti (kiri).
Foto: Republika/Wihdan H
Poengky Indarti (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI mengharapkan Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto yang dianulir sebagai petahan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada), menghormati proses hukum yang ditangani Polda Sulawesi Selatan. Danny Pomanto diharapkan memenuhi panggilan Polda Sulawesi Selatan.

"Seluruh warga wajib menjunjung tinggi hukum," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti di Jakarta, Selasa (20/6).

Meskipun seorang saksi merupakan kepala daerah maupun pejabat, Poengky menegaskan seluruh warga negara Indonesia sama di hadapan hukum. Poengky menyarankan Danny Pomanto agar memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Selatan sebagai saksi terkait kasus yang sedang diselidiki.

Poengky mengingatkan aparat kepolisian berwenang mengambil upaya hukum menerbitkan surat perintah menjemput saksi yang mangkir dua kali pemanggilan. "Jika tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum maka polisi dapat melakukan panggil paksa," ujar Poengky.

Baca juga: KPU Awasi Secara Ketat Pilwalkot Makassar

Penyidik Polda Sulawesi Selatan berencana memanggil paksa Wali Kota Makassar Danny Pomanto apabila tidak memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana sosialisasi penyuluhan pada SKPD dan kecamatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Polisi Yudhiawan Wibisono menyebutkan Danny Pomanto sempat mangkir terhadap panggilan pertama penyidik pada Senin (4/6).

Sesuai surat panggilan Nomor : S-Pgl/4124/VI/2018/Ditreskrimsus, penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Danny Pomanto untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (22/6).

Danny Pomanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar dengan cara pemotongan anggaran sosialisasi atau penyuluhan pada SKPD/OPD Kecamatan se-Kota Makassar Tahun Anggaran 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement