Selasa 19 Jun 2018 20:57 WIB

KPU: Mimika dan Painai Bisa Cetak Surat Suara Pilkada

Telah disepakati jumlah peserta pilkada di Painai dan Mimika.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Petugas melipat dan mensortir surat suara Pemilihan Gubernur Jabar 2018 di GOR STT Mandala, Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/5).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
[ilustrasi] Petugas melipat dan mensortir surat suara Pemilihan Gubernur Jabar 2018 di GOR STT Mandala, Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Provinsi Papua, Izak Hikoyabi, mengatakan, Kabupaten Painai dan Kabupaten Mimika akhirnya bisa melakukan pencetakan surat suara Pilkada 2018. KPU berupaya memaksimalkan sisa waktu delapan hari menjelang pemungutan suara pilkada untuk produksi dan distribusi surat suara.

"Saat ini, Kabupaten Painai dan Kabupaten Mimika sudah bisa mencetak surat suara. Sebab, pada akhirnya telah disepakati jumlah peserta pilkada di daerah masing-masing," ujar Izak ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (19/6).

Dia melanjutkan, KPU Papua sudah berkonsultasi dengan KPU pusat tentang kendala pencetakan surat suara di kedua kabupaten itu. Akhirnya, KPU pusat menyampaikan bahwa Pilkada Kabupaten Painai diikuti oleh dua paslon.

"Kemarin setelah berkonsultasi, KPU pusat menyampaikan agar satu paslon lain tetap diakomodasi. Karena itu, saat ini peserta pilkada di sana resmi ada dua paslon,"  tuturnya.

Dua paslon itu yakni Hengky Kayame-Yehezkiel Tenouye dan Meki Nawipa-Oktapianus Gobai. Surat suara untuk Painai dicetak berdasarkan perkembangan terbaru ini.

"Hari ini sudah dimulai proses cetaknya," ungkapnya.

Menurut Izak, pencetakan surat suara Pilkada Kabupaten Painai dilakukan di Bogor, Jawa Barat. Sebab, rekanan yang memenangkan tender pencetakan surat suara berlokasi di Bogor.

Sementara itu, proses pencetakan surat suara untuk Pilkada  Kabupaten Mimika juga sudah dimulai. Pencetakan dilakukan di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Untuk Mimika, surat suara dicetak berdasarkan data adanya tujuh paslon yang secara resmi menjadi peserta pilkada di sana," kata Isak.

Tujuh Paslon itu, terdiri dari enam paslon dari jalur independen yaitu Hans Magal-Abdul Muis, Mus Pigai-Allo Raffra, Robertus Waropea-Albert Bolang, Petrus Yanwarin-Alpius Edowai, Philipus Wakerkwa-H Basri, Maria Florida Kotorok-Yustus Wai dan satu paslon pejawat, yakni Eltinus Omaleng-Johannes Rettob.

Meski sudah bisa dicetak, Izak, menyatakan, bahwa sisa waktu selama delapan hari sebelum pemungutan suara sudah sangat mepet. Namun, KPU Papua berusaha agar produksi dan distribusi surat suara tidak melampaui hari H pemungutan suara.

Sebagaimana diketahui, pemungutan suara Pilkada 2018 akan digelar pekan depan, yakni Rabu (27/6). "Kami berusaha dulu supaya bisa tepat pada waktunya," tambah Izak.

Sebelumnya, Komisioner KPU Papua Musa Sombuk, mengatakan ada potensi penundaan pelaksanaan Pilkada 2018 di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Painai. Kedua daerah di Provinsi Papua tersebut hingga Senin (18/6) belum mencetak surat suara untuk pilkada. Menurut Musa, belum dicetaknya surat suara di dua kabupaten itu disebabkan persoalan pencalonan yang mengalami sejumlah gugatan.


Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement