Selasa 19 Jun 2018 15:06 WIB

Ngabalin: Pengangkatan Iriawan tak Langgar Aturan

Iriawan tidak sedang menduduki jabatan di kepolisian.

Rep: Debbie Sutrisno / Red: Ratna Puspita
Undangan menyampaikan ucapan selamat usai pelantikan Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur (Pj) Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (18/6).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Undangan menyampaikan ucapan selamat usai pelantikan Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur (Pj) Jawa Barat, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Senin (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pelantikan Komjen Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat tidak bertentangan dengan undang-undang. Sebab, Iriawan tidak sedang menduduki jabatan di kepolisian ketika dilantik menjadi penjabat gubernur.

Ngabalin mengatakan sejak Maret 2018, Iriawan telah menjabat sebagai sekretaris utama Lemhanas atau pejabat pimpinan tinggi madya. “Maka, secara administrasi kepegawaian penunjukan Komjen Iriawan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan terkait," ujar dia melalui siaran pers, Selasa (19/6).

Ngabalin menjelaskan, berdasarkan Pasal 148 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri uang berada di instansi pusat. Pengangkatan sesuai dengan UU tentang TNI dan UU tentang Polri. 

Berpedoman pada ketentuan tersebut, pemerintah menyimpulkan bahwa anggota TNI dan Polri yang menjadi pejabat pimpinan tinggi madya dapat diangkat sebagai penjabat gubernur. 

photo
Ali Mochtar Ngabalin. (Republika/Arif Satrio Nugroho)

Saat ini, ada pejabat pimpinan tinggi madya di instansi pusat tertentu diduduki prajurit TNI atau anggota Polri. Instansi pusat yang memiliki jabatan pimpinan tinggi madya misalnya di Kemenkopolhukam, Kemhan, Lemhanas. 

Dengan demikian, prajurit TNI atau anggota Polri yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di instansi-instansi tersebut dapat diangkat sebagai penjabat gubernur. Dua tahun lalu, Presiden Joko Widodo pernah mengangkat Irjen Carlo Brix Tewu ketika sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau staf ahli di Kemenkopolhukam.

Kala itu, Jokowi mengangkat Carlo sebagai penjabat gubernur Sulawesi Barat. Pengangkatan berdasarkan Keppres No 143/P Tahun 2016.

"Jadi Komjen Iriawan diangkat jadi Pj Gubernur Jabar karena jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang diembannya sebagai Sestama Lemhanas, bukan karena yang bersangkutan adalah perwira tinggi Polri," ujar Ngabalin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement