REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Raharja (Persero) siap menjamin biaya perawatan korban yang selamat atas peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun yang terjadi di Danau Toba, Senin (18/6), pukul 17:15 WIB. Jasa Marga juga akan memberikan santunan bagi korban meninggal dunia.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S mengatakan Jasa Raharja memberikan jaminan penuh untuk biaya perawatan bagi korban yang dirawat di rumah sakit. “Bagi korban yang meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah," kata dia dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (19/6).
Santunan akan diberikan langsung melalui Kepala Cabang Jasa Raharja Sumatera Utara Ifryantono. Atas kejadian tersebut, Jasa Raharja proaktif mendatangi tempat kejadian dan menerbitan surat jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka.
Budi mengatakan jaminan perawatan dan santunan ini sebagai wujud negara hadir bagi seluruh korban yang diatur oleh UU No 33 tahun 1964. Sementara untuk korban luka-luka langsung diterbitkan jaminan biaya perawatan ke rumah sakit dimana korban dirawat.
Baca Juga: Tujuh Kapal Dikerahkan Cari Korban Tenggelam di Danau Toba
KM Sinar Bangun diperkirakan mengangkut sekitar 80 orang penumpang ketika bergerak untuk menyeberang dari dermaga Simanindo, Kabupaten Samosir, menuju dermaga Tigaras, Kabupaten Simalungun. Namun baru sekitar 30 menit mengarungi perairan Danau Toba, cuaca memburuk.
Angin kencang dan ombak besar menerpa yang mengakibatkan kapal karam. Menurut data di Posko Penyelamatan dan Evakuasi di Kantor KMP Sumut, hingga pukul 22:40 WIB, jumlah korban yang selamat sebanyak 18 orang yang dirawat.
Belasan orang itu menjalani perawatan di RSUD Hadrianus Sinaga, Pangururan, dan Puskesmas Desa Simarmata, Puskemas Tigaras. Sedangkan jumlah penumpang yang hilang berdasarkan laporan keluarga berjumlah 51 orang.