Senin 18 Jun 2018 16:57 WIB

Mendes: Rp 50 Triliun Investasi Swasta Mengalir ke Desa

Dana tersebut untuk program Produk Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades).

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo
Foto: RepublikaTV/Hvid Al Vizki
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menyebutkan, sepanjang tahun 2018 ini investasi swasta ke desa sudah lebih dari Rp 50 triliun melalui program Produk Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades). Dengan investasi tersebut, dinilai mampu memajukan desa dengan menciptakan produk unggulan desa.

"Melalui program Prukades ini desa-desa bisa fokus menanam jenis tertentu, lalu ada program pascapanennya. Jadi dengan program ini warga di desa bisa diberi kepastian menanam," kata Eko kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (18/6).

Selain itu, menurut Eko, program Prukades ini juga mampu menciptakan dan menyerap tenaga kerja di pedesaan. Terlebih, dalam hal ini KemendesPDTT juga dibantu oleh kementerian lain seperti halnya Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, Kemendikbud dan lain-lain, sehingga program Prukades bisa lebih optimal.

"Saat ini saja Kemendikbud juga lagi berupaya untuk memberikan operasional bagi PAUD-PAUD. Itu kan memberi lapangan pekerjaan juga," jelas Eko.

Merujuk pada survei dari Universitas Gadjah Mada dan Institut Pertanian Bogor, ungkap Eko, program Prukades dinilai telah cukup memenuhi target. Menariknya, kata Eko, dari hasil survei tersebut program Prukades juga dinilai cukup efektif menarik masyarakat di kota kembali ke desa.

"Tapi memang itu baru dari survei saja, yang diambil dari sampling ya. Saat ini BPS lagi ngadain sensus kita tunggu saja nanti September hasilnya gimana. Kalau sensus kan 100 persen," jelas Eko.

Untuk diketahui, Prukades adalah program pertama dari empat priotitas yang dicanangkan Kemendes PDTT dalam program Dana Desa. Jika sebuah desa telah menemukan produk unggulan untuk dikembangkan maka lebih mudah bagi desa untuk membangun akses pasar dan bisa dikembangkan dalam skala besar sehingga lebih menguntungkan.

Tahun ini merupakan tahun keempat Kemendes PDTT mengemban amanat Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Dia pun mengklaim, selama empat tahun belakangan desa telah banyak mengalami perkembangan yang signifikan.

"Dana desa tahun 2018 yang telah dialokasikan pemerintah pusat adalah Rp 60 triliun yang disalurkan kepada desa melalui pemerintah kabupaten," jelas Eko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement