Ahad 17 Jun 2018 17:10 WIB

Pakar Yakin Terbitnya SP3 untuk Rizieq Shihab Sesuai KUHP

Pakar yakin penyidik menerbitkan SP3 untuk Rizieq Shihab sesuai ketentuan KUHP.

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yakin terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus yang menjerat Rizieq Shihab, telah sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Polisi juga telah melakukan gelar perkara sebelum memutuskan penghentian penyidikan atas kasus dugaan chat berkonten pornografi.

"Saya yakin penyidik di kepolisian sudah memenuhi seluruh mekanisne KUHAP, jadi tidak ada alasan (untuk) meragukan itu," ujarnya melalui siaran pers, Ahad (17/6).

Ficar menjelaskan ada tiga mekanisme diterbitkannya SP3 dalam sistem hukum acara pidana Indonesia. Pertama, peristiwa yang disidik bukan peristiwa pidana, kedua alat bukti tidak cukup atau kurang dan ketiga, harus dihentikan demi hukum karena meninggalnya tersangka, nebis in idem, atau kedaluwarsa penuntutannya.

"Ini alasan (terbitnya SP3 karena) tidak ditemukannya pengunggah chat HRS, itu artinya kurang alat buktinya, yang memang bisa menjadi alasan SP3," katanya.

Terkait pertanyaan, lazim tidaknya SP3 diterbitkan padahal Rizieq Shihab belum pernah diperiksa sebagai tersangka, Fikar menjelaskan mekanisme pemeriksaan bisa dengan tiga modus. "Pemeriksaan di tempat penyidik, penyidik mendatangi tempat saksi atau tersangka, atau penyidik mendelegasikan pemeriksaan kepada penyidik setempat di mana saksi atau tersangka berada termasuk mendelegasikan papa atase kepolisian jika saksi atau tersangka berada di negara lain," jelasnya.

Namun, Abdul Fikar mengingatkan agar jangan hukum ditempatkan sebagai alat kekuasaan untuk mengkriminalisasikan seseorang atau pihak tertentu yang tidak disukai. Apalagi untuk menghindarkan kesan dengan mudah proses hukum dihentikan tanpa alasan yang jelas.

Baca juga: Kapitra: Hari ini, Hari Kebebasan untuk Habib Rizieq

Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengatakan kliennya telah menerima surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri, terkait kasus chat berkonten pornografi. Kapitra mengatakan, pemberian SP3 dari pihak kepolisian adalah kado Idul Fitri terindah bagi kliennya.

"Betul (Rizieq telah menerima SP3)," kata Kapitra saat dikonfirmasi oleh Republika.co.id, Jumat (15/6).

Menurutnya, SP3 tersebut sebagai hadiah Lebaran di Hari Raya Idul Fitri ini. Yang mana, Idul Fitri, lanjutnya, merupakan hari kebebasan bagi Habib Rizieq dan juga hari kemenangan bagi umat Islam. "Hari ini hari kebebasan buat Habib Rizieq, dan juga kemenangan buat umat Islam," ujarnya.

Ia pun mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah mengeluarkan SP3 tersebut, dalam hal ini Polda Metro Jaya. Sebab, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. "Terima kasih polisi ku, doa kami bersamamu, salut kami," ucapnya.

Baca juga: Gerindra Duga Penerbitan SP3 Habib Rizieq Bermuatan Politis

Sementara, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria, menduga ada muatan politis dalam penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat berkonten pornografi yang melibatkan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Menurutnya, SP3 itu mengesankan pemerintah ingin mencoba berbuat baik kepada ulama.

"Ya bisa juga ada (muatan politis) terkait SP3 ini. Bisa saja pemerintah menyadari ternyata upaya-upaya (sikap kepada ulama) yang dilakukan menuai protes dari masyrakat. Karena ini memasuki tahun politik, pemerintah mencoba berbaik-baik kepada ulama," ujar Riza kepada wartawan di Karangasem, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement