REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Polres Bogor, Jawa Barat mengimbau pengendara truk tidak menyalahgunakan kendaraannya untuk mengangkut penumpang pada masa libur Lebaran 1439 Hijriyah. "Truk memuat penumpang masih banyak ditemukan pada ruas jalan arteri dan tol," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor AKP Hasby Ristama di Cibinong, Sabtu (16/6).
Menurut dia, penggunaan truk untuk mengangkut penumpang tentunya dapat membahayakan orang lain dan jelas menyalahi aturan perundang-undangan tentang angkutan darat. "Bila masih ada yang memanfaatkan truk sebagai angkutan penumpang maka akan ada tindakan berupa penilangan atau pencabutan izin mengemudi," katanya.
Ia mengatakan banyak kasus kecelakaan dialami angkutan umum berupa truk (semua jenis). Ia pun mengingatkan, sesuai aturan pemerintah pusat, truk yang boleh beroperasi hanya yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan sembako.
Hasby menuturkan terjadi lonjakan arus lalu lintas pada sekitar pintu keluar Gerbang Tol (GT) Ciawi dan Simpang Gadog. Kemungkinan itu sesuai prediksi lonjakan kendaraan pada ruas jalan tersebut akan terjadi hingga Senin (18/6).
Ia mengimbau masyarakat yang hendak menuju Sukabumi dan Cianjur agar melalui Jalur Jonggol. "Itu cuma agar tidak terjadi penumpukan panjang pada sekitar Jalur Puncak yang mulai terjadi di Simpang Gadog," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat menyiapkan makanan kecil pada kendaraannya serta tidak memarkir kendaraan pada bahu jalan.