Sabtu 16 Jun 2018 14:52 WIB

Habib Rizieq Dapat SP3, Ini Kata Menkumham

Yasonna mengaku belum menerima surat resmi penghentian penyidikan tiu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Menkum-HAM, Yasonna H Laoly, usai menghadiri open house di Karangasem, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6). Yasonna menyebut penegasan informasi SP3 atas Rizieq Shihab sebaiknya disampaikan oleh Polri.
Foto: Dian Erika
Menkum-HAM, Yasonna H Laoly, usai menghadiri open house di Karangasem, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6). Yasonna menyebut penegasan informasi SP3 atas Rizieq Shihab sebaiknya disampaikan oleh Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Hukum dan HAM (Menkum-HAM), Yasonna Hamonangan Laoly, mengaku belum mendapat informasi tentang surat putusan pemberhentian penyidikan (SP3) atas kasus chat berkonten pornografi yang diduga dilakukan oleh Ketua Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. Menurut Yasonna, hal tersebut sebaiknya diklarifikasi langsung kepada kepolisian.

"Itu ditanya Pak Kapolri (Jenderal Tito Karnavian ) saja ya. Saya tidak banyak informasi soal itu. Biar Pak Kapolri berikan informasi," ujar Yasonna ketika dijumpai di kediaman Oesman Sapta Odang, di Karangasem, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6).

Yasonna mengungkapkan jika sampai saat ini, belum ada informasi kepada Kemenkum-HAM terkait SP3 ini. Karena itu, dia tidak ingin menduga-duga keberadaan surat itu.

Dia menyebutkan, pertama mengetahui informasi perihal SP3 Rizieq Shihab dari pemberitaan media massa."Yang pasti ditanya ke penyidiknya apakah sudah diterbitkan SP3 atau tidak. Biarlah ini jadi urusan Pak Kapolri," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial Youtube sebuah video pengakuan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)  atas kasus dugaan chat mesum yang dituduhkan kepadanya dengan wanita bernama Firza Husein.

Dalam video itu selain mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1439 H bagi rakyat Indonesia, Rizieq juga mengaku telah mendapatkan SP3 itu dan dipegang olehnya kini yang masih berada Arab Saudi. Terkait hal tersebut, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro membenarkannya.

"Sudah, sudah (keluar SP3)," ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat (15/6).

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengklaim penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat berkonten pornografi Rizieq, karena tidak terbukti. Sebab, pembuat dan pengupload konten tersebut tidak ditemukan.

"Dengan adanya SP3 ini, maka semua pihak yang ditersangkakan dalam kasus chat fitnah ini dihentikan penyidikannya," kata Kapitra saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (15/6).

 

Menurutnya, dengan tidak ditemukannya bukti yang cukup, langkah kepolisian dengan mengeluarkan SP3 merupakan hal yang sudah sesuai dengan UU. Ia pun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut.

"Bagaimanapun, polisi sudah berada on the track of law, sudah berada di atas hukum. Makanya kita memberikan apresiasi, penghormatan yang dalam kepada polisi atas akses penyidikan ini yang berakhir dengan tindak lanjutnya, tidak ada bukti untuk dilanjutkan," tambahnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement