Sabtu 16 Jun 2018 14:12 WIB

Isu SP3 Rizieq, Waketum PAN Puji Profesionalisme Polri

Isu beredarnya SP3 untuk Habib Rizieq merupakan hadian bagi proses penegakkan hukum.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Karta Raharja Ucu
Habib Rizieq Shihab.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Habib Rizieq Shihab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi menyambut baik isu mengenai keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polri, atas dugaan kasus chat berkonten pornografi yang melibatkan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab. Menurutnya, Kepolisian menunjukkan sikap profesional dalam melakukan tugasnya.

"Itu hadiah terindah bagi proses penegakkan hukum di Indonesia di hari Idul Fitri," kata Viva Yoga saat dihubungi wartawan, Sabtu (16/6).

Selain itu, ia menilai adanya SP3 menjadi momentum yang baik bagi pihak kepolisian untuk menjalankan fungsi dan perannya sebagai aparat penegak hukum yang adil bagi seluruh warga negara Indonesia. Ia menilai, kondisi ini menghindari penilaian negatif publik bahwa telah terjadi diskriminalisasi terhadap ulama.

"Polisi telah bertindak obyektif atas kasus Habib Rizieq," ujar anggota Komisi IV tersebut.

Ia mengimbau Kepolisian sebagai alat negara harus memberikan pengayoman, ketertiban, dan penegakan hukum kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Sebelumnya, pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengklaim bahwa kliennya telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan percakapan bermuatan pornografi.

Kapitra mewakili pemimpin Front Pembela Islam (FPI) menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan kepolisian yang telah menerbitkan SP3. "SP3 telah sampai ke Habib Rizieq," kata Kapitra saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement